Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang
Headline Hukrim Serang Raya

Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
19 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, InovasiNews.Com - Jajaran Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Solar.

Pelaku Ditangkap Pada Saat di stasiun Pengisian Bahan Bakar "SPBU" Tepatnya Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang,.

Dua Pelaku sudah ditetapkan tersangka berinisial ER (19) dan AS  (20) dua pelaku asli warga kecamatan Sajira Lebak" Ujar Direktur Reskrimum Polda Banten 

Komisaris Besar Polda Banten Menerangkan Pelaku Tersebut Ditangkap Saat Mengisi BBM Solar di SPBU dengan kendaraan mobil Hino Fuso bBer'plat nomor B 9372 CDB.

"Mereka lakukan pengisian BBM dengan cara memodifikasi boks mobil dengan tangki atau kempu untuk penampungan Bahan Bakar Minyak berkapasitas 3000 liter didalamnya"

Modus Dua Pelaku ini mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan 145 liter," Terangnya.

Lanjut yudhis setelah itu pelaku memindahkan isi BBM ke tangki yang ada di dalam mobil boks menggunakan pompa. kemudian mereka mengganti plat nomor mobil yang sudah didaftarkan ke Barcode Pertamina. Lalu mereka mencari SPBU lain untuk mengisi BBM Bio Solar kembali.

"Ketika diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM Solar Sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat serta Tangerang. Tersangka penyalahgunaan BBM subsidi akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar," tutupnya. (*/red )
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

InovasiNews.Com- Sabtu, November 29, 2025 0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JAKARTA – inovasiNews.com Warga Serang dan sekitarnya diundang untuk meramaikan launching atau Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Rabu, November 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Rabu, November 26, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami