Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang
Headline Hukrim Serang Raya

Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
19 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, InovasiNews.Com - Jajaran Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Solar.

Pelaku Ditangkap Pada Saat di stasiun Pengisian Bahan Bakar "SPBU" Tepatnya Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang,.

Dua Pelaku sudah ditetapkan tersangka berinisial ER (19) dan AS  (20) dua pelaku asli warga kecamatan Sajira Lebak" Ujar Direktur Reskrimum Polda Banten 

Komisaris Besar Polda Banten Menerangkan Pelaku Tersebut Ditangkap Saat Mengisi BBM Solar di SPBU dengan kendaraan mobil Hino Fuso bBer'plat nomor B 9372 CDB.

"Mereka lakukan pengisian BBM dengan cara memodifikasi boks mobil dengan tangki atau kempu untuk penampungan Bahan Bakar Minyak berkapasitas 3000 liter didalamnya"

Modus Dua Pelaku ini mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan 145 liter," Terangnya.

Lanjut yudhis setelah itu pelaku memindahkan isi BBM ke tangki yang ada di dalam mobil boks menggunakan pompa. kemudian mereka mengganti plat nomor mobil yang sudah didaftarkan ke Barcode Pertamina. Lalu mereka mencari SPBU lain untuk mengisi BBM Bio Solar kembali.

"Ketika diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM Solar Sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat serta Tangerang. Tersangka penyalahgunaan BBM subsidi akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar," tutupnya. (*/red )
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Admin- Minggu, Februari 08, 2026 0
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
SIDOARJO , Inovasi News.Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik ko…

Berita Terpopuler

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kamis, Mei 01, 2025
KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Rabu, Februari 04, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kamis, Mei 01, 2025
KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Rabu, Februari 04, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami