Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang
Headline Hukrim Serang Raya

Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
19 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, InovasiNews.Com - Jajaran Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Solar.

Pelaku Ditangkap Pada Saat di stasiun Pengisian Bahan Bakar "SPBU" Tepatnya Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang,.

Dua Pelaku sudah ditetapkan tersangka berinisial ER (19) dan AS  (20) dua pelaku asli warga kecamatan Sajira Lebak" Ujar Direktur Reskrimum Polda Banten 

Komisaris Besar Polda Banten Menerangkan Pelaku Tersebut Ditangkap Saat Mengisi BBM Solar di SPBU dengan kendaraan mobil Hino Fuso bBer'plat nomor B 9372 CDB.

"Mereka lakukan pengisian BBM dengan cara memodifikasi boks mobil dengan tangki atau kempu untuk penampungan Bahan Bakar Minyak berkapasitas 3000 liter didalamnya"

Modus Dua Pelaku ini mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan 145 liter," Terangnya.

Lanjut yudhis setelah itu pelaku memindahkan isi BBM ke tangki yang ada di dalam mobil boks menggunakan pompa. kemudian mereka mengganti plat nomor mobil yang sudah didaftarkan ke Barcode Pertamina. Lalu mereka mencari SPBU lain untuk mengisi BBM Bio Solar kembali.

"Ketika diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM Solar Sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat serta Tangerang. Tersangka penyalahgunaan BBM subsidi akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar," tutupnya. (*/red )
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Admin- Jumat, November 07, 2025 0
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan
Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. A. Humariadi Mars saat menyapa pasien.  KOTA SERANG, Inovasi News.Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang resmi me…

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Kamis, November 06, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Kamis, November 06, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
PC PMII Kabupaten Serang Gelar Audiensi dengan Asda III, Bahas Administrasi dan Optimalisasi Kinerja Satgas Pungli Serang, (6 November 2025)

PC PMII Kabupaten Serang Gelar Audiensi dengan Asda III, Bahas Administrasi dan Optimalisasi Kinerja Satgas Pungli Serang, (6 November 2025)

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Terapkan Standar Keamanan Terbaik, PT TPPI Kantongi Nilai 92,37% dalam Pengawasan Sistem Manajemen Pengamanan Polri

Terapkan Standar Keamanan Terbaik, PT TPPI Kantongi Nilai 92,37% dalam Pengawasan Sistem Manajemen Pengamanan Polri

Jumat, November 07, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Kamis, November 06, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Kamis, November 06, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
PC PMII Kabupaten Serang Gelar Audiensi dengan Asda III, Bahas Administrasi dan Optimalisasi Kinerja Satgas Pungli Serang, (6 November 2025)

PC PMII Kabupaten Serang Gelar Audiensi dengan Asda III, Bahas Administrasi dan Optimalisasi Kinerja Satgas Pungli Serang, (6 November 2025)

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Terapkan Standar Keamanan Terbaik, PT TPPI Kantongi Nilai 92,37% dalam Pengawasan Sistem Manajemen Pengamanan Polri

Terapkan Standar Keamanan Terbaik, PT TPPI Kantongi Nilai 92,37% dalam Pengawasan Sistem Manajemen Pengamanan Polri

Jumat, November 07, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami