Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Dishub Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia Dishub Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia

Dishub Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tangerang Inovasinews.Com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang diduga bungkam terkait maraknya parkir liar di depan PT New Hope Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti. Hingga Rabu (11/03/2025), belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, meskipun kondisi tersebut telah mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.  

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap diam ini pun memicu kritik keras dari berbagai kalangan.  

Maulana Kuncir, seorang aktivis senior asal Banten, menilai bahwa Dishub Kabupaten Tangerang tidak memiliki keberanian untuk menangani permasalahan ini. Ia bahkan menduga adanya permainan antara Dishub dan pihak perusahaan terkait.  

“Saya menduga Dishub Kabupaten Tangerang tak punya nyali menghadapi parkir liar ini. Atau, jangan-jangan ada main mata dengan pihak perusahaan?” ujar Maulana.  

Menurutnya, puluhan truk yang terparkir di lokasi tersebut tidak hanya berada di bahu jalan, tetapi sudah memakan badan jalan, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

“Pasca pelebaran jalan, posisi truk-truk itu sudah bukan di bahu jalan lagi, tapi di badan jalan. Ini jelas pelanggaran dan mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya.  

Maulana juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsinya. Jika kondisi ini dibiarkan, risiko kecelakaan dan kemacetan akan semakin tinggi.  

“Kalau sampai ada kecelakaan akibat ini, siapa yang mau bertanggung jawab? Dishub? Perusahaan? Atau masyarakat yang harus pasrah?” sindirnya.  

Terkait status jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Dishub Provinsi Banten, Maulana menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak bertindak.  

“Kalau karena ini jalan nasional lalu Dishub Kabupaten Tangerang lepas tangan, kenapa mereka bisa bikin posko di perbatasan? Jadi ini bukan soal kewenangan, tapi soal keberanian,” tambahnya.  

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, juga angkat bicara. Ia mengecam keras sikap Dishub yang terkesan diam dan membiarkan situasi ini berlarut-larut.  

“Ini bukan hanya soal macet atau parkir liar. Ini soal hak masyarakat yang dirampas. Kalau Dishub tetap diam, jangan salahkan kalau muncul dugaan adanya kepentingan di balik semua ini,” ujar Rizal dengan nada geram.  

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub Kabupaten Tangerang. Masyarakat pun semakin geram dan menuntut tindakan tegas agar lalu lintas di kawasan tersebut kembali lancar.  

Lalai atau sengaja membiarkan? Itulah pertanyaan yang harus dijawab oleh Dishub Kabupaten Tangerang. Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin masalah ini akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja.


( Oim ) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf
Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami