Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Menkum Supratman Sebut Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Headline Hukrim Nasional

Menkum Supratman Sebut Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

Admin
Admin
18 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi dipastikan tidak akan mendapat amnesti dari pemerintah.

Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025

Menurutnya, sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya.

Edison mengatakan, dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390. Artinya ini hampir 10 persen napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar. Ini harus diperhatikan,” imbuhnya.

Supratman mengatakan, pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti.

Sejak awal, kata dia, pihaknya telah menetapkan empat kriteria narapidana yang diberi amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” ujarnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” imbuhnya.

Kriteria kedua, kata Supratman, pengguna narkoba yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah satu gram.

“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna. Itu pun barang buktinya harus berada di bawah satu gram sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di Lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya, kata Supratman, yaitu narapidana yang memiliki gangguan mental. Lalu, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.

Supratman menegaskan, pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.

“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apa pun itu tidak akan kita berikan, itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Supatman menjelaskan, terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Awalnya, kata Supatman, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” ujarnya.

“Namun demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” imbuhnya.

Supratman juga mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut.

Saat ini, kata dia, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan asesmen. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Lebih Hormat kepada Pemulung-Tukang Becak daripada Koruptor

Admin- Rabu, Januari 14, 2026 0
Prabowo Lebih Hormat kepada Pemulung-Tukang Becak daripada Koruptor
Presiden Prabowo Subianto .   BANJARBARU, Inovasi News.Com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, dia lebih menghormati rakyat kecil seperti pemulung hingga…

Berita Terpopuler

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

Senin, Januari 12, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

Sabtu, Januari 10, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Minggu, Desember 28, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Sabtu, Desember 27, 2025
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, Januari 14, 2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Minggu, Desember 28, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

Senin, Januari 12, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

Sabtu, Januari 10, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Minggu, Desember 28, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Sabtu, Desember 27, 2025
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, Januari 14, 2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Minggu, Desember 28, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami