Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

Redaksi
Redaksi
08 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 08 Januari 2025.

“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” ujar Damenta.

Secara teori, kata Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.

“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.

Damenta juga menyampaikan , penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Diketahui, sebagian besar para pelaku tersebut dilatarbelakangi melakukan tindak pidana itu antara lain terkait masalah ekonomi.

“Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Menurut Siswanto, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan pembinaan dan pelatihan.

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.

Pada tahun 2024, kata Siswanto, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya  Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Air Sungai Cidikit Keruh, DLH Lebak Sisir Aliran dari Hilir hingga Hulu

admin- Selasa, Juni 23, 2026 0
Air Sungai Cidikit Keruh, DLH Lebak Sisir Aliran dari Hilir hingga Hulu
LEBAK,Kabarindo79.Net-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bergerak cepat meninjau aliran Sungai Cidikit di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada …

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

Jumat, Juni 19, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Rabu, Juni 17, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Rabu, Juni 17, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

Jumat, Juni 19, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Rabu, Juni 17, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Rabu, Juni 17, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami