Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Jual Wanita Ke Pria Hidung Belang, Satreskrim Polres Serang Tangkap Mucikari Warung Remang Remang
Headline Hukrim Serang Raya

Jual Wanita Ke Pria Hidung Belang, Satreskrim Polres Serang Tangkap Mucikari Warung Remang Remang

Anonim
Anonim
08 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG , InovasiNews.Com - MAS (50 tahun) yang diduga berprofesi sebagai mucikari diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Wanita paruh baya warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, ini diamankan karena diduga telah memperkerjakan MAR (31 tahun) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan tersangka MAS yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.

"Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim kepada media, Senin (8/1/2024).

Pada Kamis (28/12), personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebegan dan mengamankan MAS. Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang," kata Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan terungkap jika MAS telah menyiapkan korban MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Menurut Andi Kurniady bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara," tandasnya.

(Feri) 
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Admin- Senin, Juli 07, 2025 0
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat
Oleh: Abdul Kabir Albantani  PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat …

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Jumat, Juli 04, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Ratusan Guru dan Mahasiswa Demo di Pendopo Gubernur Bongkar Masalah Pendidikan Banten

Jumat, Juli 04, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami