Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram

Admin
Admin
13 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, InovasiNews.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 8 tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, hasil kasus pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak pada 19 September 2023 telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini pengembangan Tim yang melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg  dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten,” kata Abdul Karim saat Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi, Rabu, (13/12/23).

Lanjut Abdul Karim, penyidik telah menangkap 8 tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

“Adapun barang bukti yang diamankan 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up,4 Unit Kendaraan Bermotor Truck Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas dan 4 GANCU serta 5 Elektronik Timbangan Elektronik,” tutur Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG. 

“Modusnya mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, serta melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” terangnya.

Abdul Karim menyebut, para pelaku beroperasi lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan.

“Mereka menyuntikkan tabung LPG subsidi 3 Kg dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg,” sebutnya.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar Rp1.050.000.000 sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya di antaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.


(*)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Redaksi InovasiNews- Sabtu, Agustus 23, 2025 0
Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Tangerang - inovasiNews.com Media Center Jayanti (MCJ) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangera…

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami