Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap Polisi
Headline Hukrim Serang Raya

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap Polisi

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
09 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani. 

SERANG, InovasiNews.Com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pihaknya telah mengankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial HL (29), karyawan honorer terhadap korban (17).

“Saat ini, kami sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ucap Herlia.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Herlia. 

Herlia mengatakan, pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.

Herlia menjelaskan, motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Provinsi Banten Resmi Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pers Nasional 2026

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Provinsi Banten Resmi Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pers Nasional 2026
SERANG, – inovasiNrws.com Provinsi Banten resmi ditetapkan sebagai tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026. Hal ini disampaikan …

Berita Terpopuler

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Minggu, September 14, 2025
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Minggu, September 14, 2025
Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Selasa, September 09, 2025
Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Jumat, September 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Jumat, Agustus 29, 2025
 RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Jumat, September 05, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Di Kecamatan Jayanti, Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan

Minggu, September 14, 2025
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

Minggu, September 14, 2025
Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Baharkam Polri Laksanakan Audit Pengamanan, Pastikan Keamanan di PT Menara Astra Sesuai Standar Nasional

Selasa, September 09, 2025
Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Abdul Salam Salim Resmi Mendaftar Bacalon Ketua Koni Banten

Jumat, September 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Kamis, September 11, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Permintaan Audiensi Media, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran?

Jumat, Agustus 29, 2025
 RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Sambut Maulid Nabi SAW 1447H, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Jumat, September 05, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami