Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten

Admin
Admin
11 Okt, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, InovasiNews.Com - Tim Kuasa Hukum dari Mantan Sekdis Dindik Provinsi Banten, M.Ridwan melayangkan somasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, terkait kliennya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Januari 2023 lalu.

Apalagi, laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih hampir setahun lalu atau lebih tepatnya pada bulan Mei 2023 pihaknya telah mengadukan secara langsung kepada PJ Gubernur dan Sekda Provinsi Banten dengan harapan dapat segara ditindaklanjuti secepatnya.

Dimana, agar dapat untuk bisa dengan segera dilakukannya persidangan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terkait SK PTDH PJ Gubernur yang dinilai Cacat Hukum oleh Ardius Prihantono yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Pada bulan Mei 2023 Saya (M.Ridwan) sebagai Kuasa Hukum terdakwa, menyambangi kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait dengan perihal adanya kejanggalan di SK PJ Gubernur yang kami nilai Cacat Hukum. Sudah hampir berjalan selama setahun, sampai hari ini pun tidak ada kepastian hukum, tidak ada berita pemeriksaan, ini gimana?,” kata Kuasa Hukum M.Ridwan, dari LBH Garuda Mas, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Awak Media, Rabu (11/ 10/ 2023).

Ia menjelaskan meskipun sudah berjalan hampir setahun, laporannya tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti yang sampai dengan saat ini juga tidak adanya kejelasan.

Pihaknya akan selalu terus mengawal perkembangan terhadap laporannya atas hal ini pihaknya menduga bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, telah melanggar Tata Tertib ASN Provinsi Banten yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten Tahun 2021 Nomer 52.

"Badan Kepegawaian Daerah, nah ini bagaimana mau mengurusi rakyat. Kalau internal saja diabaikan, ini bahaya. Kami sebagai kuasa hukum ya menegur lah,” ungkapnya.

Atas somasi yang dilayangkan hari ini, pihaknya berharap Kuasa Hukum Ardius Prihantono menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten menjalani tugasnya berkomunikasi dan menyampaikan kepada Seketaris Daerah Provinsi Banten untuk bisa secepat mungkin melakukan mediasi kepada Kliennya.

"Kami masih menunggu dalam satu minggu ini proses perkembangan permasalahan ini seperti apa, kami akan melayangkan secara tertulis maka sepatutnya dijawab secara tertulis. Kalau masih belum ada jawaban ya kita tempuh langkah hukum,” tutupnya.

Adapun tuntutan somasi kliennya masih menurut M Ridwan meliputi :

1.Kerugian material :. 

Mengganti/membayar gaji dari Januari s.d Oktober 2023.

2. Pencemaran nama baik :

Dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

3. Penyalahgunaan jabatan ;

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

4.Pemalsuan data :

Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.



(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

InovasiNews.Com- Rabu, Oktober 29, 2025 0
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur
Serang - inovasiNews.com Maraknya truk tambang bermuatan berlebih (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam ketentuan di wilayah Kabupaten Serang me…

Berita Terpopuler

Wagub Banten Tinjau Tambang Pasir di Pagintungan, Warga Desak Penutupan Permanen Karena Rusak Lingkungan

Wagub Banten Tinjau Tambang Pasir di Pagintungan, Warga Desak Penutupan Permanen Karena Rusak Lingkungan

Jumat, Oktober 24, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Jumat, Oktober 24, 2025
Polresta Tangerang Disupervisi Tim Polda Banten Terkait Monitoring dan Evaluasi Fungsi Sabhara

Polresta Tangerang Disupervisi Tim Polda Banten Terkait Monitoring dan Evaluasi Fungsi Sabhara

Jumat, Oktober 24, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Tingkatkan Kesiapan Fungsi Sabhara di Polres Lebak, Pandeglang, dan Cilegon, Banten

Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Tingkatkan Kesiapan Fungsi Sabhara di Polres Lebak, Pandeglang, dan Cilegon, Banten

Kamis, Oktober 23, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Senin, Oktober 20, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Wagub Banten Tinjau Tambang Pasir di Pagintungan, Warga Desak Penutupan Permanen Karena Rusak Lingkungan

Wagub Banten Tinjau Tambang Pasir di Pagintungan, Warga Desak Penutupan Permanen Karena Rusak Lingkungan

Jumat, Oktober 24, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Jumat, Oktober 24, 2025
Polresta Tangerang Disupervisi Tim Polda Banten Terkait Monitoring dan Evaluasi Fungsi Sabhara

Polresta Tangerang Disupervisi Tim Polda Banten Terkait Monitoring dan Evaluasi Fungsi Sabhara

Jumat, Oktober 24, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Tingkatkan Kesiapan Fungsi Sabhara di Polres Lebak, Pandeglang, dan Cilegon, Banten

Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Tingkatkan Kesiapan Fungsi Sabhara di Polres Lebak, Pandeglang, dan Cilegon, Banten

Kamis, Oktober 23, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Senin, Oktober 20, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami