Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran
Lebong – inovasinews.com Pengelolaan Dana Desa Karang Anyar, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah diduga menyisakan berbagai persoalan di lapangan dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas serta akuntabilitas penggunaannya.
Kegiatan yang paling menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani dengan total anggaran Rp242.748.000. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kondisi jalan disebut telah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. Warga menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Dugaan yang muncul antara lain pengurangan penggunaan material seperti semen dan pasir sehingga kualitas konstruksi dinilai rendah dan tidak mampu bertahan lama.
Selain itu, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp106.418.000 juga menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, sebagian warga mengaku belum mengetahui secara jelas unit usaha yang dijalankan, aset yang dimiliki, maupun manfaat yang diberikan BUMDes kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana penyertaan modal dan perlunya transparansi dari pemerintah desa serta pengelola BUMDes.
Sorotan juga mengarah pada pembangunan saluran irigasi senilai Rp86.794.000 dengan volume sekitar 91 meter. Sejumlah warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai standar kualitas dan mempertanyakan kewajaran biaya yang dianggarkan dibandingkan hasil fisik di lapangan. Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis terhadap volume, mutu pekerjaan, dan kesesuaian dengan RAB.
Tak hanya itu, pengadaan Teknologi Tepat Guna sebesar Rp47.100.000 juga dipertanyakan. Masyarakat meminta penjelasan mengenai jenis barang yang dibeli, lokasi penempatan, serta manfaat nyata dari pengadaan tersebut agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sementara itu, belanja Informasi Publik sebesar Rp24.300.000 dinilai sebagian masyarakat cukup besar. Mereka mempertanyakan rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk pengadaan baliho, media publikasi, dan sarana informasi lainnya, serta meminta bukti bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lebong segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan diharapkan meliputi kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, kewajaran harga, administrasi pertanggungjawaban, serta keberadaan dan pemanfaatan aset yang dibiayai dari Dana Desa.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam proses audit ditemukan bukti adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dinilai penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan , PJ Kepala Desa Karang Anyar. Sawarna, S.E.
Saat dikonfirmasi melalui Aplikasi whatsapp. No komen.seolah olah mengabaikan profesi jurnalis."
belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
