Kios di Bundaran Cercop Edarkan Obat Dafatar G, Kapolsek Tarogong Kidul Bungkam
GARUT, InovasiNews.Com – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memicu keresahan warga.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios tepanya di Bunderan Cercop.
Kios tersebut berada di Jalan Merdeka dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pakuwon, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kudul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu diduga telah beroperasi sudah lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang tidak mau namanya disebutkan. Pria tersebut diketahui bertugas sebagai penjaga toko.
Dia menyebut, usaha itu milik bosnya mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan.
“Obat yang dijual hanya dua jenis, Tramadol harganya Rp 5 ribu per butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Sabtu, 06 Juni 2026.
Dia juga mengatakan, omzet penjualan mencapai sekitar Rp5 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Jangan sampai wilayah Tarogong kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (No/red)
