Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Serang “Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa
Serang

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
26 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ditulis oleh Ahmad Jati, Ketua LSM Sedanten 

SERANG – inovasiNews.com Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, soal angin segar Tunjangan Hari Raya (THR) dan peluang pengangkatan PPPK bagi perangkat desa kembali memicu polemik. Setelah menuai kritik tajam dari publik, termasuk LSM Sedanten, Ghofur buru-buru memberikan klarifikasi dengan menyebut bahwa pernyataannya hanya bentuk “motivasi”, bukan janji politik.

Namun klarifikasi tersebut dinilai banyak pihak sebagai upaya “ngeles” belaka karena tidak sejalan dengan konteks ucapannya di hadapan ribuan perangkat desa yang tengah menuntut kepastian hak.

Klarifikasi yang Dinilai Tidak Konsisten
Ghofur menegaskan dirinya tidak pernah menjanjikan perangkat desa akan diangkat menjadi ASN atau PPPK karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga mengklaim tidak menjanjikan THR.
Akan tetapi, penyampaian wacana THR yang jelas belum memiliki payung hukum di Kabupaten Serang, dan peluang PPPK dalam forum besar dianggap menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis.

“Motivasi yang efektif adalah motivasi yang realistis. Memberi harapan atas THR yang tidak dijamin regulasi hanya akan menciptakan ekspektasi palsu dan berujung pada kekecewaan massal,” ujar Ketua Sedanten, Ahmad Jati.

Studi Banding Garut–Kebumen Tak Relevan Tanpa Regulasi Daerah
Dalam klarifikasinya, Ghofur menyebut siap mengajak perangkat desa studi banding ke Garut dan Kebumen yang sudah memberikan THR.

Namun ia tidak menjelaskan bahwa keberhasilan daerah tersebut bertumpu pada Perda dan Perbup yang secara legal mengatur mekanisme dan beban fiskal THR. Sementara di Kabupaten Serang, regulasi itu belum ada.

Tanpa Perda dan Perbup, wacana studi banding hanya berpotensi menjadi kegiatan seremonial yang menghabiskan anggaran, tanpa menghasilkan kebijakan konkret.

Kerancuan Pemahaman Soal Status Perangkat Desa
Ghofur juga mengakui status perangkat desa, apakah honorer atau outsourcing yang merupakan kewenangan DPMD dan BPKAD. Namun pernyataan tersebut dinilai menunjukkan minimnya pemahaman dasar mengenai regulasi desa.

Dalam UU Desa, perangkat desa bukan honorer, bukan outsourcing, melainkan pejabat desa yang memiliki Siltap dan tunjangan dengan skema APBDes. Kerancuan istilah ini justru menguatkan kritik bahwa sebagian pejabat publik belum memahami aturan fundamental terkait desa.

Publik Tidak Memelintir, Pernyataan di Forumlah yang Menimbulkan Multi Tafsir
Alih-alih menyalahkan publik karena dianggap memelintir ucapannya, Ahmad Jati menilai Ghofur perlu lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik, terutama yang menyangkut hak perangkat desa.

Perangkat desa tidak membutuhkan “motivasi” tanpa dasar hukum, melainkan kepastian Siltap, kepastian pembayaran, dan konsistensi regulasi, bukan harapan baru yang tidak jelas.

Fokus DPRD Harus Pada Pengawalan Hak Dasar
Publik menegaskan DPRD seharusnya memulai langkah konkret dengan menginisiasi Perda/Perbup jika memang ingin mendorong kebijakan THR, dan mengawal pembayaran Siltap yang rutin, serta mengawasi kebijakan anggaran desa dan kepegawaian perangkat desa.

Janji THR dan PPPK bukan berada di tangan DPRD Serang, sehingga menebar wacana tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di akar rumput.



(*/Red)
Via Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami