Serang
0
SERANG - inovasiNews.com Adanya kisruh soal penetapan ketua Rukun Tetangga (RT) 06, RW 05 di lingkungan Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. dimana menurut informasi yang didapat Ketua RT sebelumnya sudah berpindah domisili ke Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kisruh Penetapan Ketua RT 06, Warga Perumahan Kiara Rahayu Anggap Lurah dan Camat Tidak Berani Ambil Sikap
Warga sempat mempertanyakan keberadaan Ketua RT 06 dan meminta penjelasan kepada pengurus RT namun pengurus tidak dapat memberikan penjelasan dikarenakan saat ketua RT pindah tanpa konfirmasi kepada pengurus dan saat dihubungi sulit terhubung.
Andi Syahrial warga perumahan Kiara Rahayu yang juga selaku panitia pemilihan Ketua RT 06 kepada awak media membenarkan akan hal tersebut. Jadi para warga beranggapan saat Ketua RT sudah pindah dan tidak lagi menetap tinggal di Perumahan Kiara Rahayu lingkungan RT 06 maka perlu adanya pengganti Ketua RT yang baru.
"Untuk itu perwakilan warga mengundang para pengurus RT untuk melakukan diskusi, sehingga disepakati akan dilakukannya pemilihan ketua RT 06. dengan mengagendakan rapat lanjutan pembetukan panitia pemilihan ketua RT 06. waktu itu moderator rapat pun pengurus RT yaitu Pak Sule," katanya. Kamis. (23/10/2025).
"Dalam rapat pembentukan panitia pemilihan ketua RG yang dihadiri pengurus RT lama, pengurus RW, perwakilan warga dan Babinsa serta bhabinkamtibmas. Pak Sule memberikan saran dengan dua opsi yang pertama melanjutkan dan pemilihan ketua RT baru, disitu moderator menanyakan satu persatu kepada warga yang hadir yang mana lebih dari 70 persen warga yang hadir menginginkan dilakukannya pemilihan ulang Ketua RT 06," imbuhnya.
Masih Kata Andi, Bahkan disampaikan pula oleh pengurus RT dalam rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua RT itu, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Kiara dan Lurah Kiara memberikan masukan bilamana bisa tidak perlu dilakukan pemilihan namun bilamana warga berkeinginan melakukan pemilihan itu dikembalikan kepada warga lewat hasil kesepakatan bersama saat musyawarah.
"Akhirnya Pemilihan ketua RT 06 digelar pada tanggal 12 Oktober 2025 berlokasi di fasilitas umum (fasum) RT 06 dengan kandidat calon atas nama Bapak Surono melawan kotak kosong, Pak Surono mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 122 suara sedangkan kotak kosong 16 suara dan suara tidak sah 1 suara. namun pemilihan ketua RT itu mendapatkan dikomplain dar Ketua RT lama," ujarnya.
"Komplain itu disampaikan kepada Lurah Kiara, Menurut ketua RT lama sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua RT 06 masa jabatan dirinya belum berakhir, saat menerima komplain Lurah Kiara seakan lepas tangan. sehingga warga menilai Lurah Kiara plin plan dan tidak bisa mengambil sikap," tambahnya.
Hal yang sama juga dikatakan Junaedi, Dalam persoalan ini akhirnya warga beranggapan Lurah Kiara dan Camat Walantaka tidak bisa mengambil sikap sesuai dengan keinginan warga yaitu menonaktifkan Ketua RT lama yang sudah pindah domisili keluar daerah dan menetapkan Ketua RT terpilih yang baru sebagai Ketua RT saat ini.
"Pak Camat beralasan bahwa hasil musyawarah pembentukan panitia pemilihan ketua RT dianggap tidak cukup karena tidak dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pemuda dan belum bisa menonaktifkan ketua RT lama serta menetapkan ketua RT terpilih yang baru. padahal ada surat pernyataan yang di tanda tangani warga bahwa mereka menginginkan ketua RT terpilih segera ditetapkan," paparnya.
"Padahal kan dalam Perwal nomor 18 tahun 2023 juga jelas pada pasal 33 poin 3 Camat bisa menonaktifkan pengurus RT atas usul masyarakat dan atau adanya pelanggaran yang dilakukan, ini warga yang meminta pergantian dan pemilihan ketua RT serta pemenang ketua RT ditetapkan kenapa Pak Camat masih belum berani mengambil sikap," tambahnya merasa bingung.
Dikonfirmasi Ketua RW 05 Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara mengatakan, Bahwa memang saat benar terjadi polemik soal pergantian dan pemilihan ketua RT 06 yang belum terselesaikan. namun semoga pejabat yang berwenang baik pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada.
"Saya selaku ketua RW sifatnya hanya mengetahui saja. karena memang pergantian dan pemilihan ketua RT 06 itu sejauh yang saya tau terjadi atas dasar keinginan dari warga sendiri. tapi pro dan kontra itu biasa terjadi dimasyarakat saya yakin pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat menyelesaikan persoalan yang ada apalagi dasarnya keinginan dari warga," ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi secara tertulis melalui aplikasi pesan whatsapp Camat Walantaka Muslim Soleh menjelaskan terkait dengan ketentuan tentang RT RW diatur pada Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2023.
"Syarat menjadi Ketua RT/RW diantaranya bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW setempat yang di buktikan dengan KTP & KK," jelasnya.
Saat ditanya soal Ketua RT yang sudah pindah domisili keluar daerah apakah bisa dinonaktifkan Ia menjawab "Hal ini dijelaskan dalam perwal no 18 tahun 2023 tentang RT dan RW pasal 32 dan 33," tutupnya.
Untuk diketahui isi dari Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2023 tentang RT dan RW pasal 32 dan 33 sebagai berikut:
Pasal 32
Pengurus RT atau Pengurus RW berhenti sebelum habis masa jabatannyadengan alasan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW;
c. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai
Pengurus RT atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
e. melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 33
(1) Keputusan menonaktifkan Pengurus RT dilakukan dalam Musyawarah RT.
(2) Hasil musyawarah RT untuk menonaktifkan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Ketua RW kepada Camat melalui Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Camat dapat menonaktifkan Pengurus RT atas usul masyarakat dan/atau adanya pelanggaran yang dilakukan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi melalui Musyawarah RT.
(4) Sebelum menonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah dapat melakukan Pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(*/Red)
Via
Serang