Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Cilegon Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana
Cilegon

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
21 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Cilegon, - inovasiNews.com
Masyarakat mengeluhkan adanya Aktivitas Tambang Galian C milik CV Berkah Rahma Alam Mandiri di Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. Pasalnya, Tambang yang belum mengantongi Izin Resmi itu berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025), Mukmin Salah satu warga Lingkungan Cilurah menyampaikan bahwa dampak aktivitas tambang tersebut sangat mempengaruhi lingkungan, salah satu nya jalan yang rusak sampai menganggu waktu istirahat. 


"Dulu pernah kami tegor karena tidak ada batasan jam Operasi kegiatan, aktivitas tambang sampai jam 01.00 WIB malam belum juga berhenti dan itu sangat menganggu waktu istirahat. Dan saat ini dampak tambang itu mempengaruhi pada lingkungan jalan, kami disini agak kesulitan ketika melewati jalan yang digunakan oleh Tambang, dan itu kondisinya sangat rusak parah. Kami memohon agar Pemerintah bisa memperhatikan keluhan kami,"tuturnya.

Selanjutnya, Ketua RT 06 RW 02 menjelaskan bahwa Aktivitas Tambang tersebut bukan merupakan Pertambangan melainkan pemerataan tanah milik Pribadi milik H. Rahmat.

"Jadi, sebenarnya itu bukan tambang galian C melainkan pemerataan tanah milik H. Rahmat yang dikelola oleh Wawan anaknya, dan untuk tanahnya kita tidak tahu dijualnya. Untuk masalah izin resminya itu tidak ada, baru izin lisan saja kepada kami bahwa itu akan digarap untuk pemerataan tanah Pribadi,"katanya.

Kemudian, Tim mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kelurahan Kepuh, Muhlizi selaku Kasi Tantib Perlindungan Hukum menerangkan bahwa Kelurahan setempat belum mengetahui adanya Izin Resmi Pertambangan tersebut.

"Yang kita tahu Perizinan Galian C itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atupun Pusat, namun sampai saat ini yang kita ketahui Pertambangan itu belum ada Izin,"ujarnya.

Adanya hal tersebut, Pemerintah Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengharapkan agar Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku.

"Harapan kami, agar Tambang tersebut dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku,"pintanya.

Hal ini menjadi sorotan bagi kalangan Aktivis Lembaga Masyarakat baik Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten maupun Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). 

Dedi Kelana Ketua BPPKB Banten PAC Mancak menegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tentunya melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Hal ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.

Sesuai aturan, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,”tegas Dedi Kelana.

Dikesempatan yang berbeda, Heriadi menyampaikan bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan Observasi di lapangan, baik mengenai dampak lingkungan maupun kerugian terhadap Masyarakat.

"Kami selaku PERS sangat menyayangkan adanya Penambangan Tanah Galian yang tidak mengantongi izin ini, kami telah menemukan beberapa informasi bahwa Pertambangan milik CV Berkah Rahma Alami Mandiri diduga kuat melakukan pelanggaran, dan ini harus di evaluasi menghitung dampak Kerugian terhadap negara maupun masyarakat "tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang ilegal tersebut.



(Rusli gondrong)
Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami