Lebak
0
Diduga Tambang Galian pasir diDesa Ciginggang Langgar K3 dan dan di keluhkan Pengedara, Aktivis Lebak Ancam Demo
LEBAK – inovasiNews.com Diduga tambang galian pasir milik PT MJM yang berlokasi di jalanraya Gunung kencana desa Ciginggang Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak melanggar kebersihan, keamanan dan ketertiban ( K3) dan di keluhkan pengendara yang melintasi nya karena jalan menjadi becek dsn licin bila hujan dan berdebu saat kemarau dan di tuding penyebab salah satu penyebab kecelakaan terutama kendaraan bermotor.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari Aktivis Lebak, Rusli , ia mendesak agar satpolpp Lebak dan satpolpp provinsi Banten agar segera menindak tegas aktivitas galian tanah yang melanggar Peraturan daerah ( Perda) juga dinas ESDM Banten agar turun tangan untuk memeriksa perizinan nya sesuai perundang-undangan yang berlaku
"Bila ini di biarkan akan lebih banyak korban kecelakaan dan ini sangat merugikan terutama pengendara karna menjadi ancaman rawan kecelakaan"tukasnya
jika keluhan masyarakat tidak di indahkan oleh pengusaha galian pasir PT MJM dan pemerintah ,akan saya laporkan ke Polda Banten atas keluhan warga bila di perlukan akan melakukan aksi demo. tegas rusli
di tempat terpisah Hendra Kepala Desa Ciginggang Saat di konfirmasi awak media mengatakan "Soal perizinan saya tidak tau pak, akan tetapi selama saya 4 tahun Mejabat kades Ciginggang belum pernah melihat surat ijin lingkungan bahkan Softcopy nya di kantor Desa tidak pernah melihatnya
Di sisi lain, perwakilan PT MJM, Adang, mengklaim perusahaannya memiliki izin operasional. "Baik, Pak, terima kasih infonya.
Insyaallah nanti sore kami akan bersihkan. Maklum saja, yang membersihkan cuma satu orang," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Jawaban Adang dinilai tidak memuaskan warga, yang tetap menuntut perusahaan agar bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan keselamatan di jalan raya.
(Gondrong)
Via
Lebak