Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang
SERANG, InovasiNews.Com – Koalisi Badak Bersatu Provinsi Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa ke -2 pada Kamis, 4 September 2025, di tiga titik strategis Kota Serang. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran prosedur perizinan serta pembiaran aktivitas peternakan ayam dan pengurugan lahan tanpa izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota, Koalisi Badak Bersatu menyatakan akan menggelar aksi mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Alun-Alun Barat Kota Serang. Tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi adalah Kantor DPMPTSP Kota Serang, Kejaksaan Negeri Serang, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Aksi akan melibatkan sekitar 350 peserta.
Aksi ini akan diwarnai orasi, pembagian siaran pers, serta penyerahan laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) kepada pihak terkait. Massa juga membawa sejumlah alat peraga, seperti mobil komando, mikrofon, bendera, serta spanduk dan karton berisi kritik tajam.
Koalisi Badak Bersatu menyampaikan sejumlah dugaan serius terhadap DPMPTSP Kota Serang. Di antaranya, penerbitan izin pembangunan gedung 12 lantai yang diduga menggunakan Perda palsu, pembiaran terhadap peternakan ayam potong di Kecamatan Curug dan Walantaka, serta dugaan kerja sama terselubung antara dinas dan pengusaha ternak.
Selain itu, aktivitas pengurugan lahan empang di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, juga menjadi sorotan. Aksi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun tetap berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
Dalam tuntutannya, Koalisi Badak Bersatu meminta agar Kepala dan Kabid DPMPTSP Kota Serang dicopot jika terbukti terlibat dalam pelanggaran. Mereka juga mendesak Wali Kota Serang agar bersikap tegas. Jika tidak, massa menuntut agar Wali Kota mundur dari jabatannya.
“Jika aparat penegak hukum menemukan pelanggaran, kami minta agar segera ditindak secara adil. Jangan ada tebang pilih,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
Aksi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPMPTSP Kota Serang maupun Wali Kota Serang terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Badak Bersatu. (CziYk)