Warga Desa Batu Dewa Keluhkan Pemanfaatan Bangunan untuk Kepentingan Pribadi
Rejang Lebong, InovasiNews.Com – Seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi perangkat desa. Beberapa masyarakat Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, mengeluhkan hal ini meskipun tidak berani melakukan protes lantaran kebijakan pemerintah desa dinilai menyalahi aturan terkait pemanfaatan bangunan yang dibiayai dana desa, Jum’at, 25 Juli 2025.
Bangunan tersebut seharusnya tidak bersifat eksklusif untuk perangkat desa, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk perangkat desa.
Dana desa, yang bersumber dari APBN, dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa. Namun, praktik di lapangan dinilai berbeda.
Salah satu warga Desa Batu Dewa berinisial DN, dijumpai wartawan di kediamannya, menjelaskan:
“Benar, OM, lokasi bangunan itu samping rumah perangkat desa. Kalau kades serius mau narok bangunan, masih banyak tempatnya, OM. Kenapa kades kami tu membangun di situ nian? Karena perangkat desa itu keponakan kades dewek. Kalau idak salah, jabatannya kaur di desa ini,” ujar DN sambil menikmati kopi.
Pengelolaan dana desa seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana tersebut, sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pencegahan Korupsi:
Pemanfaatan dana desa yang tidak sesuai peruntukan dapat terjerat tindak pidana korupsi. Pihak-pihak terkait harus memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa telah terjadi, di mana bangunan atau fasilitas yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan secara eksklusif oleh perangkat desa, seperti yang pernah dilaporkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Pemanfaatan bangunan yang dibiayai dana desa harus mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat desa. Pengelolaan dana desa yang baik adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan desa.