Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Rio prayoga w
Rio prayoga w
31 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Proses tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,689 miliar kembali memicu gelombang kritik keras. Kali ini, Gerakan KAWAN melalui Ketua Umum-nya, Kamaludin, SE, menilai pembatalan tender yang telah menetapkan PT Nur Putra Mandiri sebagai pemenang bukan hanya bentuk maladministrasi berat, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


Dugaan Abuse of Power dan Konflik Kepentingan


Menurut Kamaludin, pembatalan tender yang dilakukan oleh PA/PPK DP3AKKB dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten dengan alasan ketidaksesuaian Dokumen Pemilihan patut dicurigai sarat abuse of power.


“Kami menduga keras ada konflik kepentingan dan perbuatan melawan hukum. Terlebih, Kepala DP3AKKB, Sitti Ma’ani Nina, diketahui juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Provinsi Banten. Ini jelas membuka ruang besar untuk conflict of interest yang bisa mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan,” tegas Kamaludin, Rabu (30/7/2025).


Kamaludin menambahkan, pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya merugikan penyedia yang sudah memenuhi syarat, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah daerah.


Maladministrasi Berpotensi Pidana


Gerakan KAWAN menilai bahwa rangkaian peristiwa ini telah memenuhi indikasi maladministrasi yang serius. Bentuknya antara lain:


1. Melampaui kewenangan PPK dalam pembatalan tender.



2. Penambahan syarat diskriminatif dan addendum jadwal di tengah proses tender.



3. Ketiadaan kepastian hukum bagi penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang.




“Jika unsur maladministrasi ini diperkuat dengan bukti adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka jelas bisa masuk ke ranah pidana, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 3 UU Tipikor,” papar Kamaludin.


Ia juga menekankan, dokumen pemilihan dan addendum yang dibuat tanpa dasar hukum bisa menjadi barang bukti penting jika kasus ini naik ke ranah penyidikan. “Jangan lupa, setiap dokumen pengadaan adalah dokumen negara. Jika ditemukan rekayasa, ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa menjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya.


Gerakan KAWAN Siap Laporkan ke APH dan KPK


Gerakan KAWAN mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK untuk segera turun tangan mengusut dugaan permainan dalam tender ini. Kamaludin menegaskan pihaknya siap melaporkan secara resmi dengan membawa bukti-bukti administrasi pengadaan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan jabatan, persekongkolan tender, dan maladministrasi berat.


“Tidak boleh ada pembiaran. Uang negara jangan dijadikan bancakan oknum yang memanfaatkan jabatan ganda dan memainkan prosedur tender untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi sudah beraroma pidana,” tegas Kamaludin.


Gerakan KAWAN juga memberikan peringatan keras agar Pokja ULP, PPK, dan Kepala DP3AKKB segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, kasus ini akan terus dikawal hingga ke meja penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Sitti Ma’ani Nina belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan maladministrasi berat dalam pembatalan tender ini.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Admin- Jumat, Maret 06, 2026 0
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G
GARUT, Inovasi News.Com - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G.  Hal ini terpantau saat mend…

Berita Terpopuler

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Ketua FK PKBM Lampung Timur   Minta LSM dan Wartawan   Laporkan PKBM Yang Bermasalah

Ketua FK PKBM Lampung Timur Minta LSM dan Wartawan Laporkan PKBM Yang Bermasalah

Kamis, Agustus 08, 2024
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-78

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-78

Minggu, Juni 30, 2024

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Ketua FK PKBM Lampung Timur   Minta LSM dan Wartawan   Laporkan PKBM Yang Bermasalah

Ketua FK PKBM Lampung Timur Minta LSM dan Wartawan Laporkan PKBM Yang Bermasalah

Kamis, Agustus 08, 2024
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-78

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-78

Minggu, Juni 30, 2024
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami