Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Opini Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat
Headline Opini

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Admin
Admin
06 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.


Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

InovasiNews.Com- Jumat, Oktober 17, 2025 0
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen
SERANG, - inovasiNews.com Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-42133 Ciruas  dan oknum petani diduga kuat ada kerjasama dengan pem…

Berita Terpopuler

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Rabu, Oktober 15, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

Senin, Oktober 13, 2025
Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Selasa, Oktober 14, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Rabu, Oktober 15, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

Senin, Oktober 13, 2025
Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Selasa, Oktober 14, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami