Cipta Karya, Tender Pipa Diduga Dimonopoli Oleh Oknum Tertentu
Rejang Lebong, InovasiNews.Com - Pelelangan kegiatan konstruksi maupun pengadaan tahun anggaran 2025 mulai dibuka di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Bidang Cipta Karya, Sabtu, (26/7/2025).
Seperti pada tiga kegiatan:
Perluasan pemasangan SR SPAM Perpipaan Paket 2 (DAK) senilai Rp 1,1 miliar yang dimenangkan oleh CV. Karya Riski Mandiri.
Perluasan pemasangan SR SPAM Perpipaan Paket 1 (DAK) senilai Rp 940 juta, pemenangnya CV. Esa Karya.
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Rejang Lebong (DAK) senilai Rp 1,5 miliar yang juga dimenangkan oleh CV. Esa Karya.
Ketiga paket tersebut diduga penuh dengan persekongkolan dalam tender dan pengaturan. Dalam persyaratan dokumen lelang, khususnya pada angka 11 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi huruf B, disebutkan bahwa pipa dan sambungan harus memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 90% dan sertifikat halal.
Dengan persyaratan tersebut, dipastikan hanya ada satu merek pipa yang memenuhi ketentuan, yaitu Paralon, sedangkan merek lain tidak memiliki syarat tersebut. Perusahaan pemenang tender diduga sudah memiliki dukungan dari merek Paralon jauh sebelum kegiatan ini ditenderkan.
Hal ini diduga kuat merupakan praktik monopoli yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta perubahannya, juga Peraturan KPPU No. 03/2010. Dugaan adanya kesepakatan pelaku usaha dengan persyaratan yang mengacu pada merek tertentu semakin menguat, karena pemilik merek hanya mau bekerjasama dan memberikan dukungan kepada perusahaan tertentu.
Fani, selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong sekaligus PPK, ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak merespons meskipun pesan terbaca.
Inilah yang terjadi pada tender tiga paket perpipaan tersebut: indikasi monopoli yang sengaja melanggar hukum. Pertanyaannya, adakah hukum yang bisa mengalahkan keadilan bagi pelaku usaha dan merek dagang lain yang telah dikriminalisasi dan didiskriminasi oleh oknum-oknum tertentu pada paket kegiatan pipa ini.
(Red/Tim)