Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang
Serang, InovasiNews.Com - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik tidak transparan dan adanya pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang.
Landasan Hukum Aksi:
Koalisi BADAK BERSATU mendasarkan aksinya pada sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
4. Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berpendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bersama, dan keutuhan bangsa.
Dugaan Pelanggaran:
Dalam aksinya, Koalisi BADAK BERSATU mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam PPDB Tahun Ajaran 2025 di MTsN 1 Kota Serang. Mereka mencurigai adanya siswa yang diterima melalui “jalur belakang” atau “jalur titipan”, yang menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa.
Selain itu, koalisi Badak Bersatu juga menyoroti adanya pungutan dalam bentuk sumbangan program kegiatan Tahun Pelajaran 2024–2025 sebesar Rp2.450.000,00. Sumbangan tersebut disebutkan dapat dibayar lunas atau diangsur selama tiga bulan, mulai September hingga November 2024, melalui transfer ke rekening Bank Jabar Banten Syariah atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang, atau secara tunai ke staf komite pada jam kerja.
Koalisi Badak Bersatu menilai hal ini bertentangan dengan prinsip sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan, mengingat seluruh pembiayaan seharusnya telah ditanggung oleh Dana BOS. “Jangan sampai ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun yang membebankan wali murid,” tegas Fitra Selaku Ketua Badak Bersatu Koalisi.
Tuntutan Aksi:
Fitra juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:
Mendesak Kepala MTsN 1 Kota Serang untuk mundur dari jabatannya.
Mendesak Kepala Kemenag Kota Serang agar menindak tegas bawahannya. Bila tidak mampu, ia diminta untuk mundur dari jabatannya.
Mendesak Wali Kota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kemenag Kota Serang jika temuan ini terbukti benar.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara serius. Jika terbukti, pihak-pihak terkait harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Fitra menambahkan bahwa aksi ini tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan melanjutkan aksi minggu depan ke Kantor Kemenag Provinsi Banten,” pungkasnya. (*/red)