Kalau Tak Dipakai, Kenapa Dibangun? Gedung Pramuka Cisoka Butuh Jawaban
Tanggerang - inovasiNews.com Gedung Pramuka Cisoka yang dibangun pada tahun 2023 dan diresmikan awal 2024 dengan nilai anggaran yang diduga mencapai miliaran rupiah, kini menjadi sorotan publik. Terletak di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, bangunan megah ini justru tampak terbengkalai dan tidak menunjukkan geliat aktivitas yang sepadan dengan tujuan awal pembangunannya.
Pantauan lapangan oleh tim InovasiNews.com bersama sejumlah LSM menemukan kondisi fisik gedung yang mulai rusak dan tidak terawat. Pagar besi tinggi menutup rapat akses menuju gedung, mempertebal kesan eksklusivitas yang bertolak belakang dengan semangat keterbukaan dan pelayanan publik.
Warga sekitar merasa heran dan mempertanyakan keberadaan serta fungsi nyata dari bangunan tersebut. “Kami tidak tahu itu gedung untuk apa. Tidak pernah ada kegiatan. Bahkan untuk melihat ke dalam saja tidak bisa,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa. Pernyataan serupa juga datang dari warga lainnya yang mengaku heran mengapa fasilitas MCK diduga tidak tersedia padahal proyek ini bernilai fantastis.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut mengandung potensi pemborosan anggaran dan perencanaan yang minim kajian. Gedung yang semestinya menjadi pusat pembinaan pemuda melalui kegiatan kepramukaan kini malah menjadi monumen bisu tanpa peran sosial yang jelas.
Publik pun mulai mempertanyakan: di mana peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tangerang selaku pemilik kegiatan? Bagaimana fungsi pengawasan Dinas Tata Bangunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)? Dan apa langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyikapi hal ini?
Kritik ini ditujukan bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan. Ada amanah masyarakat yang harus dijaga. Perlu ada keterbukaan dari BPKAD, Inspektorat, dan bahkan DPRD Kabupaten Tangerang. Semua dinas terkait yang menggunakan dan mengawasi anggaran publik wajib bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa seperti BPK juga diharapkan segera melek dan turun tangan menyelidiki dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut hingga menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah.
Perlu diingatkan kembali, dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
Pembangunan bukan semata perkara infrastruktur fisik, tetapi juga merupakan cerminan dari niat dan integritas penyelenggara negara. Ketika gedung dibangun tanpa dimanfaatkan, maka kerugian bukan hanya dalam angka, tetapi juga dalam nilai kepercayaan publik yang terkikis.
Ustadz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Banten, turut menyampaikan keprihatinan. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar gedung yang tak terpakai, ini simbol dari ketidakpedulian terhadap amanah rakyat. Setiap sen dari pajak rakyat adalah titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Jika pejabat abai terhadap manfaat sosial, maka itu bukan hanya kelalaian administratif, tapi juga pengkhianatan moral.”
Kami mengajak seluruh pihak, mulai dari Pemkab Tangerang, Dispora, PUPR, Dinas Bangunan, BPKAD, DPRD, hingga aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terbuka, bukan justru menghindar. Ketika rakyat mempertanyakan, bukan berarti menyerang mereka hanya ingin hak mereka dihargai.
Rakyat telah membayar pajak sebagai bentuk kepercayaan. Sudah semestinya pemerintah membalas dengan transparansi, pengelolaan anggaran yang profesional, serta menjamin manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Jika suara rakyat terus diabaikan, publik patut bertanya: apakah proyek ini dibangun demi manfaat sosial atau hanya untuk seremonial belaka? Kami titipkan harapan kami kepada para pemegang kebijakan: dengarkan suara masyarakat, dan jangan khianati amanah anggaran yang berasal dari keringat rakyat.
(Oim)