Headline
Kabar Daerah
Serang Raya
0
Gudang Penampung Pelastik di Cikande Perum Senopati Diduga Ilegal
SERANG, InovasiNews.com - Sebuah gudang penampung limbah pelastik yang diduga beroperasi tanpa izin berlokasi di Jalan Perum Senopati Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten. Senin(02/06/2025) tim awak media melakukan penelusuran di lokasi gudang terlihat sangat tertutup dan tidak ada papan informasi sebagai identitas Perusahaan (PT/CV ).
Keberadaan gudang ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari tim investigasi dilapangan pasalnya gudang penampungan limbah plastik tersebut begitu semrawut dan kotor seolah olah tidak diatur dengan baik seperti halnya perusahaan perusahaan semestinya.
Sementara menurut keterangan warga sekitar yang berada dilokasi mengungkapkan bahwa adanya gudang limbah plastik tersebut, masyarakat sangat terganggu dengan bau yang menyengat yang berasal dari limbah tersebut.
" Waduh mas sangat bau sekali. Silahkan kalau tidak percaya tanya warga yang lain." Ucapnya
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengkroscek dan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran terkait ijin operasional gudang tersebut.
Salah seorang warga lain juga enggan disebutkan namanya, Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut.
“Saya gak tau bang, punya siapa, memang sering keluar masuk mobil muatan." Ucapnya
Tim awak media mencoba mendatangi dan bertanya langsung kepada para penjaga gudang dan mendapatkan respons jawaban yang dingin. Mereka tidak memperbolehkan tim awak Media masuk dan berbicara seperlunya diluar gudang lalu segera menutup kembali pintu gerbang.
Salah seorang penjaga menyampekan kepada Tim Awak Media. " ini PT Poliy Plast pusat tangerang." Ucapnya singkat.
Warga berharap agar pihak pemerintah setempat segera terjun ke lokasi guna menyelidiki terkait perijinan gudang. Selain itu kenyamanan warga sangat terganggu akibat adanya gudang penampung limbah plastik.
( Rusli )
Via
Headline