Uang Rakyat Dipakai, Tapi Pengawasan Merunduk: Dinas-Dinas Terkait Wajib Bangun dan Bertindak!
Tanggerang inovasiNews.com Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur irigasi Kalibaru, Kelurahan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Meski dua laporan sebelumnya telah ramai diperbincangkan publik, hingga kini belum ada sikap terbuka dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama dinas-dinas terkait, untuk menjawab berbagai kejanggalan yang terindikasi dalam proyek ini.
Rakyat tidak butuh alasan panjang ketika haknya diabaikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah justru lepas tanggung jawab dalam menjaga keselamatan kerja dan hak publik atas informasi. Bukankah dana proyek ini bersumber dari pajak yang rutin disetor masyarakat?
Alih-alih membawa penerangan, proyek ini justru menimbulkan kegelapan baru: dugaan manipulasi, pelanggaran prosedur, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Di lapangan, proyek dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa perlengkapan K3, dan oleh pekerja yang diduga tidak bersertifikat. Pertanyaannya, apakah dinas terkait pernah turun mengecek, atau masih nyaman duduk di balik meja ber-AC?
Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terkesan bungkam. Sementara proyek terus berjalan, masyarakat hanya bisa mengelus dada dan bertanya: siapa yang bertanggung jawab?
Dugaan subkontrak liar, tenaga kerja tanpa sertifikasi, hingga titik penanaman lampu yang tidak sesuai kebutuhan warga semakin menambah daftar ironi proyek ini. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis ini soal moral dan integritas birokrasi.
Penentuan lokasi penanaman tiang juga dipertanyakan. Salah satu titik berada tepat di depan kawasan industri PT. Success Furniture Steel jauh dari pemukiman warga. Ini memunculkan dugaan bahwa pemasangan tiang bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan pesanan dari pihak korporasi tertentu. Siapa yang bermain di balik layar?
Tak hanya itu, sebagian tiang berdiri tanpa lampu, berdampingan dengan tiang yang diduga akan digunakan sebagai dudukan perangkat jaringan WiFi. Apakah ini proyek PJU, atau proyek penyamaran untuk jaringan swasta? Jika benar demikian, publik berhak menilai ini sebagai bentuk manipulasi terang-terangan atas anggaran negara.
Padahal, berbagai regulasi telah jelas mengaturnya:
1. UU No. 14 Tahun 2008: Informasi kegiatan dan anggaran proyek pemerintah wajib dibuka ke publik.
2. UU No. 13 Tahun 2003: Setiap tenaga kerja proyek wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018: Wajib adanya papan informasi proyek untuk menjamin akuntabilitas.
4. UU No. 1 Tahun 1970: Menjamin keselamatan kerja melalui alat pelindung diri yang memadai.
Jika pekerja hanya bertumpu pada tangga kayu dan bertaruh nyawa tanpa APD, ini jelas kelalaian serius yang tak bisa dimaafkan.
Lantas, di mana fungsi pengawasan internal pemerintah? Apakah Inspektorat Daerah hanya menjadi simbol tanpa taring? Atau turut larut dalam sistem pembiaran?
Ustadz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, turut menyuarakan kegelisahan publik atas sikap diam Pemkab Tangerang:
"Ketika penguasa diam atas jeritan rakyat, maka sesungguhnya mereka telah mengkhianati amanah yang Allah titipkan. Kepemimpinan bukan untuk disanjung, tapi untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika laporan rakyat dan suara media diabaikan, itu tanda matinya nurani birokrasi. Kita tidak bicara politik ini soal tanggung jawab moral dan ilahiah."
Penegak hukum juga tidak bisa menutup mata. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, bahkan KPK, perlu memberi perhatian serius terhadap indikasi penyimpangan ini. Jika terbukti, maka sudah masuk ranah pidana dan wajib diusut.
Ini adalah kali ketiga redaksi kami menyuarakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dua berita sebelumnya sudah kami sebarluaskan dan kirim langsung kepada Sekda Pak Soma, Bupati Pak Maesyal, Inspektorat, dan dinas teknis terkait seperti Perkim, PUPR, dan Dishub. Namun hingga kini, belum satu pun tanggapan kami terima. Ketika masalah dibiarkan berlarut tanpa klarifikasi, apalagi solusi, publik berhak bertanya: di mana hadirnya pemerintah?
Berita ini bukan pengulangan ini bentuk desakan moral dan tanggung jawab jurnalistik untuk mengangkat realita secara tajam dan faktual. Keluhan warga, data di lapangan, dan pembiaran yang terjadi menjadi tamparan bagi wajah pelayanan publik yang seharusnya berpihak kepada rakyat.
Jika dua berita sebelumnya dianggap angin lalu, maka melalui laporan ini kami tegaskan: diamnya pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Masyarakat menuntut tindakan nyata bukan basa-basi, bukan retorika. Karena kebenaran tak boleh dikaburkan, dan keadilan tak boleh ditunda.
Jika Pemkab Tangerang benar-benar menjunjung prinsip good governance, maka semua dokumen proyek mulai dari DED, RAB, SPK, hingga LPJ harus dibuka ke publik. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Kami menyerukan kepada seluruh pihakbdinas teknis, pengawas internal, hingga aparat hukum untuk segera bangun dan bertindak. Jangan biarkan kegelapan merajalela atas nama proyek penerangan. Karena ketika uang rakyat digunakan, rakyat berhak tahu ke mana arahnya dan apa manfaatnya.
(Oim)