Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Silaturahmi Pengurus YLPK PERARI: Konsolidasi dan Penguatan Layanan Hukum untuk Masyarakat Silaturahmi Pengurus YLPK PERARI: Konsolidasi dan Penguatan Layanan Hukum untuk Masyarakat

Silaturahmi Pengurus YLPK PERARI: Konsolidasi dan Penguatan Layanan Hukum untuk Masyarakat

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang - inovasiNews.com Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan memperluas dampak advokasi perlindungan konsumen, jajaran pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Pembela Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) dari berbagai daerah menggelar silaturahmi dan konsolidasi di kediaman Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., di Tangerang.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD Banten YLPK PERARI, Rizal, beserta jajarannya, Ketua DPC YLPK PERARI Tigaraksa, Rian, serta Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, Rusli, bersama tim. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai diskusi yang berlangsung dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Hefi Irawan, S.H. menekankan pentingnya mempererat komunikasi antarstruktur organisasi, dari pusat hingga daerah, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih responsif, profesional, dan merata. “YLPK PERARI harus hadir sebagai garda depan pembela hak-hak konsumen, terutama mereka yang secara ekonomi dan informasi masih lemah,” ujar Hefi.

Pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja organisasi dan perumusan strategi ke depan, termasuk penguatan sistem layanan mediasi dan konsultasi hukum berbasis wilayah, peningkatan kapasitas kader advokat konsumen, serta perluasan jaringan kemitraan dengan lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah.

Ketua DPD Banten YLPK PERARI, Rizal, dalam kesempatannya menegaskan bahwa konsolidasi organisasi harus disertai dengan peningkatan kapasitas para pengurus di daerah agar mampu menangani pengaduan konsumen secara cepat dan tepat. “Kami di tingkat provinsi siap menjadi motor koordinasi, memperkuat pelatihan hukum bagi relawan dan pengurus DPC, serta memastikan setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

YLPK PERARI merupakan lembaga non-pemerintah yang berkomitmen membela hak-hak konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini aktif memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta advokasi dalam berbagai kasus sengketa konsumen, baik di sektor barang, jasa, keuangan, maupun layanan publik.

Sementara itu, Ketua DPC YLPK PERARI Tigaraksa, Rian, menyoroti pentingnya memperluas jangkauan edukasi hukum ke masyarakat akar rumput. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen, apalagi jika berhadapan dengan pelaku usaha besar atau lembaga keuangan. “Kami berkomitmen turun langsung ke desa-desa, membuka posko layanan konsultasi, dan menggandeng tokoh masyarakat agar edukasi hukum ini benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan,” jelasnya.

Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, Rusli, menyampaikan bahwa fenomena praktik dagang yang merugikan konsumen makin marak, mulai dari penjualan produk tanpa izin, penipuan digital, hingga koperasi fiktif. “Kami banyak menerima aduan dari masyarakat kecil yang tertipu skema jual-beli bodong atau terjebak pinjaman ilegal. Oleh karena itu, kehadiran YLPK PERARI harus menjadi solusi nyata—bukan sekadar slogan,” tegas Rusli.

Adapun layanan yang disediakan oleh YLPK PERARI meliputi:
1. Mediasi dan konsultasi hukum gratis bagi konsumen yang dirugikan.
2. Edukasi publik terkait hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
3. Pendampingan hukum dalam kasus-kasus penipuan, pelanggaran kontrak, hingga perbuatan melawan hukum oleh penyedia jasa atau produk.
4. Akses pembelaan bagi masyarakat kecil yang terjerat praktik leasing bermasalah, rentenir, koperasi ilegal, hingga jual-beli dengan sistem ijon.

YLPK PERARI melihat bahwa tantangan konsumen saat ini kian kompleks, terutama di era digital dan ekonomi berbasis layanan. Konsumen kerap menjadi pihak yang lemah dalam relasi hukum dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, YLPK PERARI terus berkomitmen menjadi mitra hukum dan pendamping sosial yang dapat diandalkan masyarakat luas.

Melalui pertemuan ini, para pengurus menegaskan tekad untuk menjadikan YLPK PERARI sebagai lembaga yang tidak hanya tanggap terhadap pengaduan, tetapi juga proaktif dalam mendorong keadilan sosial dan transparansi dalam praktik perdagangan serta pelayanan publik di Indonesia.


(Dediy) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami