Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Pemahaman yang Perlu Diluruskan: Study Tour untuk Siswa TK, SD, dan SMP Masih Dimungkinkan di Kabupaten Tangerang Pemahaman yang Perlu Diluruskan: Study Tour untuk Siswa TK, SD, dan SMP Masih Dimungkinkan di Kabupaten Tangerang

Pemahaman yang Perlu Diluruskan: Study Tour untuk Siswa TK, SD, dan SMP Masih Dimungkinkan di Kabupaten Tangerang

Anonim
Anonim
03 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang - inovasiNews.com Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi mengenai larangan kegiatan study tour oleh sekolah-sekolah di Provinsi Banten. Banyak orang tua dan sekolah bertanya-tanya, apakah larangan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan? Penting untuk diluruskan bahwa larangan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 hanya berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan bersifat khusus untuk tingkat menengah atas.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, kebijakan larangan belum diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Banten. Artinya, masing-masing daerah masih memiliki kewenangan untuk mengatur sesuai kebutuhan dan situasi wilayahnya.

Contohnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan surat edaran yang secara khusus melarang kegiatan study tour untuk semua jenjang, termasuk PAUD hingga SMP. Namun, hal ini belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang melarang kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang masih dapat melaksanakan program study tour atau outing class, selama kegiatan tersebut dirancang secara edukatif, aman, dan mendapat persetujuan dari orang tua serta komite sekolah.

Pemerintah Provinsi Banten, melalui Gubernur Andra Soni, memang mendorong agar kegiatan study tour dilakukan di dalam wilayah Banten. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat mengenal lebih dekat potensi edukatif dan wisata lokal yang dimiliki daerahnya.

Namun, dorongan tersebut bersifat imbauan, bukan pelarangan mutlak bagi jenjang pendidikan dasar di kabupaten yang belum mengeluarkan edaran resmi. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Study tour pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran di luar kelas yang dirancang untuk memberi pengalaman langsung kepada siswa. Jika dikelola dengan baik, kegiatan ini bisa menjadi sarana penguatan materi pelajaran dan pembentukan karakter siswa.

Oleh sebab itu, kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat, media, maupun pemerintah harus tetap proporsional dan berbasis pada fakta regulasi yang berlaku di tiap wilayah administratif.

Larangan atau pembatasan memang bisa diberlakukan, terutama jika menyangkut faktor keselamatan siswa dan efektivitas pendidikan. Tetapi keputusan tersebut sebaiknya tetap mempertimbangkan konteks lokal serta komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.

Masyarakat, termasuk media, diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyamaratakan kebijakan yang hanya berlaku untuk jenjang atau wilayah tertentu. Sebaliknya, pemahaman yang utuh justru menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan informasi yang akurat dan narasi yang berimbang, kita bisa menjaga semangat belajar siswa sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan baik, tanpa menciptakan kebingungan atau ketegangan yang tidak perlu di tengah Pemahaman yang Perlu Diluruskan: Study Tour untuk Siswa TK, SD, dan SMP Masih Dimungkinkan di Kabupaten Tangerang

Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi mengenai larangan kegiatan study tour oleh sekolah-sekolah di Provinsi Banten. Banyak orang tua dan sekolah bertanya-tanya, apakah larangan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan? Penting untuk diluruskan bahwa larangan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 hanya berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan bersifat khusus untuk tingkat menengah atas.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, kebijakan larangan belum diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Banten. Artinya, masing-masing daerah masih memiliki kewenangan untuk mengatur sesuai kebutuhan dan situasi wilayahnya.

Contohnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan surat edaran yang secara khusus melarang kegiatan study tour untuk semua jenjang, termasuk PAUD hingga SMP. Namun, hal ini belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang melarang kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang masih dapat melaksanakan program study tour atau outing class, selama kegiatan tersebut dirancang secara edukatif, aman, dan mendapat persetujuan dari orang tua serta komite sekolah.

Pemerintah Provinsi Banten, melalui Gubernur Andra Soni, memang mendorong agar kegiatan study tour dilakukan di dalam wilayah Banten. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat mengenal lebih dekat potensi edukatif dan wisata lokal yang dimiliki daerahnya.

Namun, dorongan tersebut bersifat imbauan, bukan pelarangan mutlak bagi jenjang pendidikan dasar di kabupaten yang belum mengeluarkan edaran resmi. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Study tour pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran di luar kelas yang dirancang untuk memberi pengalaman langsung kepada siswa. Jika dikelola dengan baik, kegiatan ini bisa menjadi sarana penguatan materi pelajaran dan pembentukan karakter siswa.

Ustad Ahmad Rustam, seorang aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, mengungkapkan pentingnya kebijakan yang bijaksana terkait pendidikan. Beliau menyatakan: 

“Kebijakan pendidikan haruslah mendorong siswa untuk terus berkembang, baik dari segi ilmu pengetahuan maupun karakter. Namun, harus diingat bahwa kegiatan luar kelas seperti study tour seharusnya dapat memberikan manfaat lebih, terutama bagi perkembangan karakter dan mentalitas anak. Dalam hal ini, kita harus memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar edukatif dan tidak berisiko.”

Oleh sebab itu, kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat, media, maupun pemerintah harus tetap proporsional dan berbasis pada fakta regulasi yang berlaku di tiap wilayah administratif.

Larangan atau pembatasan memang bisa diberlakukan, terutama jika menyangkut faktor keselamatan siswa dan efektivitas pendidikan. Tetapi keputusan tersebut sebaiknya tetap mempertimbangkan konteks lokal serta komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.

Masyarakat, termasuk media, diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyamaratakan kebijakan yang hanya berlaku untuk jenjang atau wilayah tertentu. Sebaliknya, pemahaman yang utuh justru menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan informasi yang akurat dan narasi yang berimbang, kita bisa menjaga semangat belajar siswa sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan baik, tanpa menciptakan kebingungan atau ketegangan yang tidak perlu di tengah masyarakat.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

Ady calvalera- Rabu, Juli 01, 2026 0
LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG
LEBONG, BENGKULU – Komitmen mengawal penggunaan Dana Desa terus dilakukan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) DPD Bengkulu. Dalam waktu dekat, lembaga ters…

Berita Terpopuler

WARGA PERTANYAKAN PENGELOLAAN DANA DESA AIR RUSA, ANGGARAN MILIARAN DINILAI TAK SEBANDING DENGAN KONDISI LAPANGAN

WARGA PERTANYAKAN PENGELOLAAN DANA DESA AIR RUSA, ANGGARAN MILIARAN DINILAI TAK SEBANDING DENGAN KONDISI LAPANGAN

Jumat, Juni 26, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
DANA DESA LUBUK MUMPO Rp4,23 MILIAR JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN HASIL PEMBANGUNAN DAN BANTUAN

DANA DESA LUBUK MUMPO Rp4,23 MILIAR JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN HASIL PEMBANGUNAN DAN BANTUAN

Jumat, Juni 26, 2026
LSM PKN DPD Rejang Lebong Siapkan Laporan Resmi ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bengko Segera Diadukan

LSM PKN DPD Rejang Lebong Siapkan Laporan Resmi ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bengko Segera Diadukan

Rabu, Juli 01, 2026
Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Rabu, Juli 01, 2026
DANA DESA Rp3 MILIAR LEBIH DIGELONTORKAN, WARGA SUMBEREJO TRANSAD PERTANYAKAN HASIL PEMANGUNAN: "UANGNYA KE MANA?"

DANA DESA Rp3 MILIAR LEBIH DIGELONTORKAN, WARGA SUMBEREJO TRANSAD PERTANYAKAN HASIL PEMANGUNAN: "UANGNYA KE MANA?"

Jumat, Juni 26, 2026
Komisi V DPRD Provinsi Banten Apresiasi Program PAKSA SARJANA, Inovasi UNDHI dan LPK Gyokai Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Komisi V DPRD Provinsi Banten Apresiasi Program PAKSA SARJANA, Inovasi UNDHI dan LPK Gyokai Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Rabu, Juli 01, 2026
PROYEK JALAN DANA DESA KOTA BARU SANTAN DISOROT! Warga: "Belum Seumur Jagung Sudah Rusak, Penyertaan Modal Rp96,2 Juta ke Mana?"

PROYEK JALAN DANA DESA KOTA BARU SANTAN DISOROT! Warga: "Belum Seumur Jagung Sudah Rusak, Penyertaan Modal Rp96,2 Juta ke Mana?"

Jumat, Juni 26, 2026
Jalan Usaha Tani Telan Anggaran Fantastis Tiga Tahun Berturut-turut, Warga Kayu Manis Pertanyakan Kualitas Pembangunan dan Program Ketahanan Pangan

Jalan Usaha Tani Telan Anggaran Fantastis Tiga Tahun Berturut-turut, Warga Kayu Manis Pertanyakan Kualitas Pembangunan dan Program Ketahanan Pangan

Jumat, Juni 26, 2026
LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

Rabu, Juli 01, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

WARGA PERTANYAKAN PENGELOLAAN DANA DESA AIR RUSA, ANGGARAN MILIARAN DINILAI TAK SEBANDING DENGAN KONDISI LAPANGAN

WARGA PERTANYAKAN PENGELOLAAN DANA DESA AIR RUSA, ANGGARAN MILIARAN DINILAI TAK SEBANDING DENGAN KONDISI LAPANGAN

Jumat, Juni 26, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
DANA DESA LUBUK MUMPO Rp4,23 MILIAR JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN HASIL PEMBANGUNAN DAN BANTUAN

DANA DESA LUBUK MUMPO Rp4,23 MILIAR JADI SOROTAN, WARGA PERTANYAKAN HASIL PEMBANGUNAN DAN BANTUAN

Jumat, Juni 26, 2026
LSM PKN DPD Rejang Lebong Siapkan Laporan Resmi ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bengko Segera Diadukan

LSM PKN DPD Rejang Lebong Siapkan Laporan Resmi ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bengko Segera Diadukan

Rabu, Juli 01, 2026
Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Kucurkan Miliaran Dana Desa, Warga Bengko: Hasilnya di Mana

Rabu, Juli 01, 2026
DANA DESA Rp3 MILIAR LEBIH DIGELONTORKAN, WARGA SUMBEREJO TRANSAD PERTANYAKAN HASIL PEMANGUNAN: "UANGNYA KE MANA?"

DANA DESA Rp3 MILIAR LEBIH DIGELONTORKAN, WARGA SUMBEREJO TRANSAD PERTANYAKAN HASIL PEMANGUNAN: "UANGNYA KE MANA?"

Jumat, Juni 26, 2026
Komisi V DPRD Provinsi Banten Apresiasi Program PAKSA SARJANA, Inovasi UNDHI dan LPK Gyokai Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Komisi V DPRD Provinsi Banten Apresiasi Program PAKSA SARJANA, Inovasi UNDHI dan LPK Gyokai Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Rabu, Juli 01, 2026
PROYEK JALAN DANA DESA KOTA BARU SANTAN DISOROT! Warga: "Belum Seumur Jagung Sudah Rusak, Penyertaan Modal Rp96,2 Juta ke Mana?"

PROYEK JALAN DANA DESA KOTA BARU SANTAN DISOROT! Warga: "Belum Seumur Jagung Sudah Rusak, Penyertaan Modal Rp96,2 Juta ke Mana?"

Jumat, Juni 26, 2026
Jalan Usaha Tani Telan Anggaran Fantastis Tiga Tahun Berturut-turut, Warga Kayu Manis Pertanyakan Kualitas Pembangunan dan Program Ketahanan Pangan

Jalan Usaha Tani Telan Anggaran Fantastis Tiga Tahun Berturut-turut, Warga Kayu Manis Pertanyakan Kualitas Pembangunan dan Program Ketahanan Pangan

Jumat, Juni 26, 2026
LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

Rabu, Juli 01, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami