Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang - inovasiNews.com Flyover Balaraja yang semestinya menjadi wajah modern Kecamatan Balaraja kini justru berubah menjadi potret kegagalan tata kelola lingkungan. Tumpukan sampah yang menggunung di titik vital ini tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Pemandangan menyedihkan ini terus terjadi meskipun Camat Balaraja, Willy Patria, telah menerbitkan dua surat resmi Surat Pemberitahuan Nomor: B/600.4.15/135/IV/Kec.Blj/2025 dan Surat Perintah Nomor: B/800.1.11.1/68/IV/Kec.Blj/2025 yang memerintahkan pengawasan dan penataan ulang kebersihan. Namun faktanya, upaya administratif ini tampaknya hanya berakhir sebagai formalitas kertas belaka.

Dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 24 April 2025, para pemilik toko telah diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan. Disusul dengan Surat Perintah Camat tanggal 10 April 2025 yang menunjuk dua petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa instruksi ini tak digubris dengan tindakan nyata.

Upt 2 DLHK Balaraja, yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sampah di wilayah ini, justru diduga melakukan pembiaran. Masyarakat menilai bahwa tidak adanya pengangkutan sampah secara berkala serta minimnya patroli petugas merupakan bentuk kelalaian struktural yang tak bisa ditoleransi.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 19 Ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Maka jika pengelolaan ini gagal, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap mandat hukum.

Tidak berhenti di situ, potensi pencemaran air tanah dan udara akibat akumulasi sampah organik yang membusuk membuka pintu pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu, siapa yang menciderai hak rakyat ini?

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menyentil keras kinerja pemerintah setempat. “Ini bukan sekadar sampah visual. Ini adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab moral dan sosial. Ketika amanah tak ditunaikan, maka dampaknya bisa menjadi bencana jangka panjang,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Ustad Rustam juga menyayangkan sikap lamban aparat penegak hukum yang belum bersikap tegas. “Sudah saatnya kepolisian dan kejaksaan membuka mata dan telinga. Jika ada indikasi pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kebersihan, maka harus ada audit dan tindakan hukum tegas,” katanya.

Sorotan ini juga mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai otoritas di atas Upt 2. Apakah mereka tidak menerima laporan rutin? Ataukah ada unsur pembiaran struktural yang bersifat sistemik? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab di ruang publik, bukan dibiarkan mengendap di balik meja birokrasi.

Satpol PP, sebagai penegak perda, juga seharusnya tidak tinggal diam. Apakah mereka rutin menegakkan aturan larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2012? Ataukah mereka hanya hadir saat ada razia formalitas?

Dalam hal ini, pengabaian berlapis mulai dari tingkat pelaksana hingga pengawas menunjukkan adanya krisis koordinasi antar-instansi. Bukankah seharusnya ada Tim Terpadu yang memantau titik-titik rawan seperti flyover? Ataukah yang terpadu hanya anggaran di atas kertas?

Bagi warga Balaraja, flyover ini bukan sekadar jalan lintas, tapi lambang kemajuan dan kebanggaan wilayah. Ketika simbol ini rusak karena sampah dan pembiaran, maka rusak pula wajah pemerintahan yang seharusnya hadir melayani.

Kritik keras ini harus dipandang sebagai cermin. Bahwa kelemahan sistem bukan sekadar tanggung jawab satu dinas, tetapi kegagalan kolektif. Dan jika tidak segera ditangani, maka potensi ketidakpercayaan publik akan membusuk lebih parah daripada sampah itu sendiri.

Langkah cepat, terpadu, dan konkret sangat diperlukan. Tidak cukup dengan surat edaran dan perintah formal. Yang dibutuhkan adalah kesungguhan kerja di lapangan dan transparansi kepada publik. Ini saatnya dinas terkait bekerja dengan integritas, bukan hanya menyusun narasi keberhasilan dalam laporan tahunan.

Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan, berharap agar semua pihak yang berkewajiban dari DLHK hingga penegak hukum bertindak cepat. Flyover Balaraja harus dibersihkan, diawasi, dan dipulihkan martabatnya. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi sampah dari kelalaian hari ini.


(Dedy) 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

InovasiNews.Com- Kamis, November 06, 2025 0
Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes
Serang - inovasiNews.com Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalit milik bos bernama T-inisial dalam pemberitaan di media sisirakyat.com…

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Kamis, November 06, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Kamis, November 06, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Pasca Pelatihan Keamanan Pangan, PT Anugrah Zainab Abadi dan CV Anugrah Jaya Abadi Lanjutkan Sertifikasi MBG

Pasca Pelatihan Keamanan Pangan, PT Anugrah Zainab Abadi dan CV Anugrah Jaya Abadi Lanjutkan Sertifikasi MBG

Sabtu, Oktober 18, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Tak Terima Di Beritakan, Bos T Ancam Kik Balik : Saya Juga Punya Orang Mabes

Kamis, November 06, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Pengendara Keluhkan Pedagang Pasar Mambo Cikande dan Ciherang Berjualan Ditengah Jalan Hingga Bikin Macet

Kamis, November 06, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Pasca Pelatihan Keamanan Pangan, PT Anugrah Zainab Abadi dan CV Anugrah Jaya Abadi Lanjutkan Sertifikasi MBG

Pasca Pelatihan Keamanan Pangan, PT Anugrah Zainab Abadi dan CV Anugrah Jaya Abadi Lanjutkan Sertifikasi MBG

Sabtu, Oktober 18, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami