Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Penarikan Paksa dan Intimidasi oleh Agen Penagih, PT. BSN dan FIF Cikupa Terancam Langgar Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen Penarikan Paksa dan Intimidasi oleh Agen Penagih, PT. BSN dan FIF Cikupa Terancam Langgar Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen

Penarikan Paksa dan Intimidasi oleh Agen Penagih, PT. BSN dan FIF Cikupa Terancam Langgar Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen

Anonim
Anonim
16 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang – inovasiNews.com Kejadian memalukan yang mencoreng dunia penagihan utang kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda bernama Rezi, pemuda asal Tigaraksa, menjadi korban penagihan bergaya premanisme oleh empat orang yang mengaku sebagai agen dari PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) cabang Kelapa Dua. Peristiwa ini terjadi pada 4 April 2025, di mana Rezi diadang di jalan dan dipaksa ikut ke kantor PT. BSN dengan dalih keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan di FIF cabang Cikupa.

Di kantor tersebut, dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan tak terelakkan. Salah satu dari mereka bahkan diduga sempat mengancam akan memukul Rezi. Yang lebih miris, kunci kendaraan Rezi dirampas secara paksa, dan Rezi diharuskan membayar biaya penarikan sebesar Rp1,2 juta tanpa dokumen resmi apapun. Karena merasa terancam, Rezi memilih kabur dari lokasi menggunakan ojek online tanpa membawa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Bukti berupa kunci serep dan STNK masih berada di tangan Rezi.

Dua hari setelah kejadian, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, mencoba memediasi kasus ini dengan mendatangi kantor PT. BSN. Namun alangkah terkejutnya Rizal saat mengetahui bahwa unit motor Rezi sudah berada di gudang FIF, padahal BASTK belum pernah ditandatangani ataupun diterima oleh Rezi. Bukti percakapan digital (screenshot) menunjukkan bahwa pihak PT. BSN menginformasikan kendaraan sudah dititipkan ke gudang FIF.

Yang menjadi pertanyaan publik: Bagaimana bisa pihak FIF menerima kendaraan tanpa dokumen resmi BASTK dari debitur? Dugaan kuat muncul bahwa unit kendaraan diterima dengan prosedur ilegal, mengingat belakangan muncul dokumen BASTK dengan tanda tangan Rezi yang diduga palsu. Bukti berupa foto BASTK yang mencantumkan tanda tangan Rezi tanpa sepengetahuannya memperkuat dugaan pemalsuan dokumen.

Ironisnya, praktik seperti ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh PT. BSN. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya empat kejadian serupa yang diberitakan oleh media lokal, yang menyebutkan aksi penarikan secara paksa oleh sekelompok orang atas nama PT. BSN. Mereka beroperasi tanpa identitas resmi, tanpa surat tugas penarikan, dan menggunakan metode yang menyerupai aksi preman di jalanan.

Dalam kasus Rezi, keempat orang yang mengadang pun tak mampu menunjukkan dokumen resmi yang menandakan legalitas penugasan mereka. Ini membuka dugaan serius bahwa yang bersangkutan bukan agen sah, melainkan sekadar eksekutor lapangan yang bertindak seolah kebal hukum.

Padahal, sesuai KBLI 82911 tentang jasa penagihan resmi, agen penagih hanya boleh melakukan pendekatan secara profesional: menyampaikan surat peringatan, melakukan negosiasi, dan melaporkan kepada pemberi kuasa. Penggunaan kekerasan, ancaman, dan perampasan di luar proses hukum adalah tindakan pidana murni.

Berbagai pasal hukum bisa menjerat pelaku dan pihak yang terlibat, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, UU Fidusia, serta Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang penarikan kendaraan tanpa perintah pengadilan, turut membayangi perkara ini.

Fakta bahwa unit Rezi diterima oleh pihak FIF Cikupa tanpa BASTK menambah aroma busuk kerja sama tak sehat antara PT. BSN dan perusahaan pembiayaan. Dugaan praktik “fee tarik” tanpa dasar hukum layaknya pelegalan pencurian atas nama leasing patut diselidiki tuntas oleh OJK dan aparat penegak hukum lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, hingga Kementerian Koperasi dan UKM serta Kemenkumham harus segera turun tangan. Pembiaran terhadap praktik penagihan liar berkedok profesional hanya akan menumbuhkan iklim ketakutan bagi konsumen dan merusak citra lembaga keuangan resmi di mata publik.

YLPK PERARI sebagai lembaga konsumen telah menyatakan komitmennya membawa perkara ini ke jalur hukum. Bila perlu, laporan resmi akan diajukan ke Polda Banten dan OJK untuk membuka praktik gelap dalam sistem penarikan kendaraan yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat. Akankah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau akan berdiri tegas menegakkan keadilan bagi setiap warga negara? Satu hal yang pasti: hukum tak boleh kalah oleh preman berseragam rapi.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Redaksi- Sabtu, Juli 25, 2026 0
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas
Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH.  SIDOARJO, Inovasi News.Com - Mengerikan, miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang dikenal…

Berita Terpopuler

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Minggu, Juli 19, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Senin, Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Senin, Juli 20, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Minggu, Juli 19, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Senin, Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Senin, Juli 20, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami