Pemasangan Tiang Provider Wifi Di Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti : Diduga Langgar K3 dan APD
Tangerang - inovasiNews.com Terkait pemasangan tiang provider wifi di perumahan taman Cikande (Tamcik), Desa Cikande, Kecamatan Jayanti menuai sorotan para aktivis kontrol sosial, ada dugaan mengabaikan K3 (keamanan, keselamatan, kerja) serta alat pelindung diri (APD). Rabu (30/03/2025).
Saat awak media center Jayanti (MCJ) Investigasi kelokasi pemasangan tiang provider wifi PT. NETVO, bertemu dengan Rudi selaku pengawas atau pelaksana teknis, mengatakan bahwa sudah mengantongi izin Rt/Rw setempat.
"Pemasangan tiang provider wifi, kami baru satu Rw, yang terpasang baru 55 tiang, target 100 tiang kurang lebih nya untuk dua Rw, karna masih ada kendala dari sebagian warga yang tidak menyetujui dan itu lagi di urus sama bang Kris selaku sekretaris Rw, "Pungkasnya.
Dalam hal ini media Center Jayanti (MCJ) mengkonfirmasi kepada Ahmad Bahrudin selaku sekretaris Desa Cikande melalui pesan WhatsApp terkait pemasangan tiang provider wifi PT. NETVO beliau mengatakan.
"Coba nanti saya tanya ke kepala Desa dulu yah bang, kalau tidak abang kelokasi konfirmasi ke Rt atau Rw nya,"Terang singkatnya Sekdes Desa Cikande.
Di lokasi pemasangan tiang provider wifi PT.NETVO Bonai ketua dari Media Center Jayanti (MCJ) menemukan dalam pengerjaan penarikan kabel pun tanpa alat pelindung diri (APD) dan tanpa adanya pengawasan.
"Saya berharap kepada pemerintah setempat memahami terkait Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, dan kepada pengawas pelaksana teknis memahami terkait undangan-undangan tentang keselamatan kerja.
(Red/oim)