Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah. Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah.

Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah.

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
28 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang inovasiNees.com Arus mudik lebaran terpantau masih lancar dan terkendali. Astamaops Polri Komjen Pol. Imam Sugianto bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan pemantauan situasi arus mudik di H-4 lebaran 2025. 

Alhamdulillah Pantauan arus lalu lintas lancar. Kalau kita lihat traffic dari data center, sampai hari ini, lonjakan penumpang relatif stabil di angka masih di bawah 5.000," kata Komjen Imam Sugianto saat meninjau pos pengamanan terpadu Km 29, Kamis malam (27/3/2025).

Komjen Imam menambahkan, puncak arus mudik sendiri diprediksi terjadi pada Jumat (28/3) besok. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Adapun, Irjen Agus Pol. Suryonugroho disaat mendampingi Astamaops mengatakan, pihaknya turut memantau Harkamtibmas saat mudik Lebaran. Berdasarkan pemantauan, hingga kini kamis malam, belum ada kejadian menonjol.

Menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi oleh awak media, pengamat dan ahli hukum kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan, memiliki pendapat yang sama bahwa mudik lebaran tahun 2005 sudah mulai terjadi hari ini, Jumat (28/03/2025).

Ketika ditanya awak media, masyarakat mudik lebaran dan balik nantinya, memilih menggunakan kendaraan pribadi yang mati pajak, apakah kendaraannya akan disita oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat melalui media sosial. 

Merespons pertanyaan tersebut, Dr Hirwansyah mengatakan apabila pajak kendaraan pribadi sudah mati pajak, Pihak Kepolisian dalam hal ini anggota Polisi lalu lintas (Polantas) memang mempunyai kewenangan yaitu dapat menyita kendaraan dan juga menilang kendaraannya.

Mengenai sita kendaraan saya meyakini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Jajarannya, khusus di saat Idul Fitri, tidak memberlakukan sita kendaaraan, seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat. Jangankan saat Idul Fitri, hari biasa pun juga saya perhatikan jarang sekali sita kendaraan diberlakukan, apalagi hanya perkara mati pajak, kecuali kendaraan tersebut terbukti hasil dari tindak pidana, maka wajib di sita untuk dijadikan barang bukti, ucap Dr Hirwansyah.

Ia berkata, masyarakat juga tidak boleh langsung percaya dengan berita hoax yang beredar di media sosial dan langsung mengarah stigma negatif terhadap pihak Kepolisian, khususnya Polantas. Pemilik kendaraan yang mati pajaknya, memang dapat dikenakan sanksi tilang, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang- perundang yang berlaku.

Setiap satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Kepolisian dan sebagai warga negara yang baik, agar tidak mati pajak, maka setiap satu tahun sekali kita wajib membayar pajak kendaraannya. Masa berlaku STNK adalah selama 5 tahun. 

Berdasarkan UU LLAJ, di dalam Pasal 68 ayat (1)  berbunyi : "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor".

Selanjut di dalam UU LLAJ di Pasal 288 ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Sesuai UU LLAJ diatas masyarakat masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman, menggunakan kendaraan yang mati pajak dan STNK tidak berlaku lagi, umumnya Polantas akan memberikan sanksi tilang, menutup pembicaraan, tegas Dr Hirwansyah.

Masyarakat yang mudik lebaran, bisa memilih alternatif lain yaitu menggunakan angkutan umum baik darat, laut dan udara. Selain itu dapat menggunakan layanan mudik gratis yang selalu disiapkan oleh Pemerintah pusat atau daerah.


(Red/bon) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HEBOH! Dugaan Hubungan Tidak Pantas Dua Oknum Guru Jadi Perbincangan di Lingkungan Sekolah, Disdik Diminta Turun Tangan

admin- Jumat, Juni 12, 2026 0
HEBOH! Dugaan Hubungan Tidak Pantas Dua Oknum Guru Jadi Perbincangan di Lingkungan Sekolah, Disdik Diminta Turun Tangan
Rejang Lebong – Dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua oknum guru di SMA Negeri 3 Rejang Lebong menjadi sorotan dan perbincangan di lingkungan sekolah. …

Berita Terpopuler

 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Polsek Cikande Pastikan Laporan Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berproses, SP2HP Sudah Diserahkan

Polsek Cikande Pastikan Laporan Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berproses, SP2HP Sudah Diserahkan

Jumat, Juni 05, 2026
Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang yang Mengaku sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang yang Mengaku sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G

Senin, Juni 08, 2026
Kios di Bundaran Cercop Edarkan Obat Dafatar G, Kapolsek Tarogong Kidul Bungkam

Kios di Bundaran Cercop Edarkan Obat Dafatar G, Kapolsek Tarogong Kidul Bungkam

Sabtu, Juni 06, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
Sering Ditindak, Penjual Obat Daftar G di Jalan Cimanuk Tarogong Kidul Bandel Seakan Kebal Hukum

Sering Ditindak, Penjual Obat Daftar G di Jalan Cimanuk Tarogong Kidul Bandel Seakan Kebal Hukum

Senin, Juni 08, 2026
DANA DESA TIK TELEU DI LEBONG DISOROT! ALOKASI Rp243 JUTA UNTUK JALAN DIDUGA SARAT KEGELIATAN, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI RAB

DANA DESA TIK TELEU DI LEBONG DISOROT! ALOKASI Rp243 JUTA UNTUK JALAN DIDUGA SARAT KEGELIATAN, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI RAB

Rabu, Juni 10, 2026
Dana Desa Kota Baru Santan Disorot, Proyek Jalan Rp 301 Juta Jadi Sorotan    Transparansi RAB dan Detail Volume Pekerjaan Dipertanyakan

Dana Desa Kota Baru Santan Disorot, Proyek Jalan Rp 301 Juta Jadi Sorotan Transparansi RAB dan Detail Volume Pekerjaan Dipertanyakan

Minggu, Juni 07, 2026
Dana Desa Rp2,27 Miliar Mengalir, Status Tetap Desa Berkembang: Gunung Alam Lebong Dihantam Sorotan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dana Desa Rp2,27 Miliar Mengalir, Status Tetap Desa Berkembang: Gunung Alam Lebong Dihantam Sorotan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juni 03, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Polsek Cikande Pastikan Laporan Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berproses, SP2HP Sudah Diserahkan

Polsek Cikande Pastikan Laporan Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berproses, SP2HP Sudah Diserahkan

Jumat, Juni 05, 2026
Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang yang Mengaku sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang yang Mengaku sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G

Senin, Juni 08, 2026
Kios di Bundaran Cercop Edarkan Obat Dafatar G, Kapolsek Tarogong Kidul Bungkam

Kios di Bundaran Cercop Edarkan Obat Dafatar G, Kapolsek Tarogong Kidul Bungkam

Sabtu, Juni 06, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
Sering Ditindak, Penjual Obat Daftar G di Jalan Cimanuk Tarogong Kidul Bandel Seakan Kebal Hukum

Sering Ditindak, Penjual Obat Daftar G di Jalan Cimanuk Tarogong Kidul Bandel Seakan Kebal Hukum

Senin, Juni 08, 2026
DANA DESA TIK TELEU DI LEBONG DISOROT! ALOKASI Rp243 JUTA UNTUK JALAN DIDUGA SARAT KEGELIATAN, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI RAB

DANA DESA TIK TELEU DI LEBONG DISOROT! ALOKASI Rp243 JUTA UNTUK JALAN DIDUGA SARAT KEGELIATAN, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI RAB

Rabu, Juni 10, 2026
Dana Desa Kota Baru Santan Disorot, Proyek Jalan Rp 301 Juta Jadi Sorotan    Transparansi RAB dan Detail Volume Pekerjaan Dipertanyakan

Dana Desa Kota Baru Santan Disorot, Proyek Jalan Rp 301 Juta Jadi Sorotan Transparansi RAB dan Detail Volume Pekerjaan Dipertanyakan

Minggu, Juni 07, 2026
Dana Desa Rp2,27 Miliar Mengalir, Status Tetap Desa Berkembang: Gunung Alam Lebong Dihantam Sorotan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dana Desa Rp2,27 Miliar Mengalir, Status Tetap Desa Berkembang: Gunung Alam Lebong Dihantam Sorotan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, Juni 03, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami