Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah. Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah.

Pajak Kendaraan Mati Disaat Mau Mudik Lebaran, Viral Kendaraan Dapat Disita, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah.

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
28 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang inovasiNees.com Arus mudik lebaran terpantau masih lancar dan terkendali. Astamaops Polri Komjen Pol. Imam Sugianto bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan pemantauan situasi arus mudik di H-4 lebaran 2025. 

Alhamdulillah Pantauan arus lalu lintas lancar. Kalau kita lihat traffic dari data center, sampai hari ini, lonjakan penumpang relatif stabil di angka masih di bawah 5.000," kata Komjen Imam Sugianto saat meninjau pos pengamanan terpadu Km 29, Kamis malam (27/3/2025).

Komjen Imam menambahkan, puncak arus mudik sendiri diprediksi terjadi pada Jumat (28/3) besok. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Adapun, Irjen Agus Pol. Suryonugroho disaat mendampingi Astamaops mengatakan, pihaknya turut memantau Harkamtibmas saat mudik Lebaran. Berdasarkan pemantauan, hingga kini kamis malam, belum ada kejadian menonjol.

Menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi oleh awak media, pengamat dan ahli hukum kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan, memiliki pendapat yang sama bahwa mudik lebaran tahun 2005 sudah mulai terjadi hari ini, Jumat (28/03/2025).

Ketika ditanya awak media, masyarakat mudik lebaran dan balik nantinya, memilih menggunakan kendaraan pribadi yang mati pajak, apakah kendaraannya akan disita oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat melalui media sosial. 

Merespons pertanyaan tersebut, Dr Hirwansyah mengatakan apabila pajak kendaraan pribadi sudah mati pajak, Pihak Kepolisian dalam hal ini anggota Polisi lalu lintas (Polantas) memang mempunyai kewenangan yaitu dapat menyita kendaraan dan juga menilang kendaraannya.

Mengenai sita kendaraan saya meyakini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Jajarannya, khusus di saat Idul Fitri, tidak memberlakukan sita kendaaraan, seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat. Jangankan saat Idul Fitri, hari biasa pun juga saya perhatikan jarang sekali sita kendaraan diberlakukan, apalagi hanya perkara mati pajak, kecuali kendaraan tersebut terbukti hasil dari tindak pidana, maka wajib di sita untuk dijadikan barang bukti, ucap Dr Hirwansyah.

Ia berkata, masyarakat juga tidak boleh langsung percaya dengan berita hoax yang beredar di media sosial dan langsung mengarah stigma negatif terhadap pihak Kepolisian, khususnya Polantas. Pemilik kendaraan yang mati pajaknya, memang dapat dikenakan sanksi tilang, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang- perundang yang berlaku.

Setiap satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Kepolisian dan sebagai warga negara yang baik, agar tidak mati pajak, maka setiap satu tahun sekali kita wajib membayar pajak kendaraannya. Masa berlaku STNK adalah selama 5 tahun. 

Berdasarkan UU LLAJ, di dalam Pasal 68 ayat (1)  berbunyi : "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor".

Selanjut di dalam UU LLAJ di Pasal 288 ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Sesuai UU LLAJ diatas masyarakat masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman, menggunakan kendaraan yang mati pajak dan STNK tidak berlaku lagi, umumnya Polantas akan memberikan sanksi tilang, menutup pembicaraan, tegas Dr Hirwansyah.

Masyarakat yang mudik lebaran, bisa memilih alternatif lain yaitu menggunakan angkutan umum baik darat, laut dan udara. Selain itu dapat menggunakan layanan mudik gratis yang selalu disiapkan oleh Pemerintah pusat atau daerah.


(Red/bon) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

InovasiNews.Com- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?
SERANG – inovasiNews.com Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa, Abah Elang Mangkubumi menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap arah kebijakan Pemer…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

Rabu, Januari 22, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

Rabu, Januari 22, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami