Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Dugaan Intimidasi Penagih Akulaku, OJK dan Aparat Diminta Bertindak! Dugaan Intimidasi Penagih Akulaku, OJK dan Aparat Diminta Bertindak!

Dugaan Intimidasi Penagih Akulaku, OJK dan Aparat Diminta Bertindak!

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
14 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tangerang inovasiNewos.com
Penagihan utang oleh pihak yang mengaku dari Akulaku kembali menuai sorotan. Dalam rekaman yang beredar, terdengar penagih meminta konsumen membagikan lokasi dan mengancam akan datang bersama beberapa orang. Dugaan praktik ini jelas tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.  

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat atas keamanan dalam bertransaksi. Jika penagihan dilakukan dengan intimidasi, itu bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk pemerasan terselubung yang menciptakan ketakutan di masyarakat.  

Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Zarkasih alias Rizal, mengecam dugaan praktik ini. "Ini bukan sekadar menagih utang, tapi pemerasan! Jika tidak segera ditindak, ini akan semakin brutal," tegasnya.  

Ustad Ahmad Rustam, aktivis keagamaan sekaligus Kepala Keagamaan MAC LPMI Balaraja, turut menyoroti dugaan praktik ini. "Menagih utang boleh, tetapi harus dengan cara yang adil. Jika ada ancaman, itu adalah kezaliman yang nyata dan bertentangan dengan ajaran Islam," tegasnya. 

Kasus dugaan intimidasi oleh penagih utang sudah sering terjadi. Beberapa korban mengalami tekanan psikologis berat, bahkan ada yang sampai bunuh diri. Ini ancaman serius bagi masyarakat.  

OJK seharusnya bertindak tegas. POJK No. 6/POJK.07/2022 sudah jelas mengatur larangan penagihan dengan cara intimidatif. Jika dugaan pelanggaran terus terjadi, di mana peran pengawasan mereka?  

Aparat hukum juga tidak boleh diam. KUHP Pasal 368 dan 335 menyebutkan ancaman dan pemaksaan bisa dipidana. Jika bukti rekaman ini valid, para pelaku harus segera diproses hukum.  

Masyarakat harus berani melapor. Jika mengalami dugaan intimidasi, kumpulkan bukti dan adukan ke OJK atau polisi. Jika dibiarkan, praktik ini akan semakin menjadi-jadi.  

Kementerian Desa juga harus berperan dalam literasi keuangan. Kurangnya edukasi membuat banyak warga terjebak pinjaman online tanpa memahami risikonya. Pemerintah harus turun tangan.  

Regulasi tanpa pengawasan hanya omong kosong. Fintech yang berkali-kali dilaporkan melanggar harus ditindak tegas, bahkan jika perlu dicabut izinnya.  

Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam melindungi rakyatnya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.  

Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah oleh praktik keuangan yang merugikan rakyat.



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

Admin- Rabu, Juni 18, 2025 0
Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.  JAKARTA, Inovasi News.Com …

Berita Terpopuler

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami