Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Tangerang Agen Miras Tanpa Izin: Dugaan Pembiaran 15 Tahun yang Mencoreng Wibawa Desa Tobat
Headline Kabar Daerah Tangerang

Agen Miras Tanpa Izin: Dugaan Pembiaran 15 Tahun yang Mencoreng Wibawa Desa Tobat

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
06 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang – inovasiNewos.com Aroma dugaan pembiaran kembali menyeruak di wilayah Kecamatan Balaraja. Sebuah agen minuman keras (miras) yang berdiri gagah di Pasar Sentiong, Desa Tobat, diduga telah beroperasi tanpa izin administrasi selama 15 tahun. Ironisnya, keberadaan agen ini seakan menjadi rahasia umum yang dibiarkan oleh pihak berwenang, sementara masyarakat hanya mampu menggigit jari menyaksikan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.  

Investigasi yang dilakukan oleh awak media mengungkap bahwa agen tersebut dikelola oleh sosok Mang EG (inisial), yang tanpa segan mengklaim dirinya sebagai "orang lama" yang sudah dikenal luas di kalangan masyarakat dan aparat. Pernyataan ini mengundang tanya, benarkah status “orang lama” menjadi tameng kebal hukum bagi pelaku usaha ilegal? Jika benar, maka ini menjadi gambaran buram tentang rapuhnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan.  

Keberadaan agen miras ini bukanlah praktik tersembunyi. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain selama 15 tahun, Mang EG tetap berjualan secara terang-terangan tanpa tersentuh sanksi hukum. Dugaan pembiaran dari Pemerintah Desa Tobat, aparat binmas, hingga babinsa semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “tangan tak terlihat” yang turut bermain dalam membiarkan pelanggaran ini tetap eksis.  

Penjualan miras tanpa izin bukan sekadar urusan administratif. Di tengah masyarakat yang menjunjung nilai moral dan ketertiban sosial, keberadaan agen miras ini menjadi benalu yang mengancam kesejahteraan warga. Konsumsi alkohol secara bebas berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas, merusak generasi muda, hingga merusak ketertiban umum. Namun, di mata aparat, seolah dampak ini hanya sekadar angin lalu.  

Ustaz Ahmad Rustam warga Desa Saga Kecamatan Balaraja menyampaikan kritik tajam dengan sudut pandang Islami, menegaskan bahwa pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, tetapi amanah yang disia-siakan dan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.


“Ketika kemungkaran dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindakan, itu bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk tasyri’ (pengesahan terselubung) terhadap kebatilan. Jangan heran jika keberkahan dicabut dan masyarakat ditimpa musibah akibat kezaliman yang dibiarkan berkuasa,” tegasnya..

Mang EG dengan santainya berjualan tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lingkungan. Pelanggaran ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor pajak sekaligus mencederai para pelaku usaha yang taat hukum. Lalu, di mana peran pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkala oleh pihak desa dan kecamatan?  

Pertanyaan yang paling mengusik adalah, apakah aparat desa, binmas, dan babinsa benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini selama belasan tahun? Ataukah mereka memilih menutup mata atas alasan tertentu? Dugaan pembiaran ini menggambarkan betapa lemahnya pengawasan yang berakibat pada tumbuh suburnya praktik ilegal.  

Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan dan penegak hukum tengah berada di ujung tanduk. Jika kasus ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Mang EG yang merasa kebal hukum, tetapi para pelaku usaha ilegal lainnya akan mengikuti jejak yang sama.  
  
Sudah saatnya aparat bertindak tegas. Tidak cukup hanya melakukan razia sesaat, tetapi penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan sanksi yang memberikan efek jera. Pemerintah Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, hingga Polsek setempat harus mempertaruhkan wibawa dan komitmen mereka di mata masyarakat.  

Kasus Mang EG bukan sekadar polemik miras, tetapi cerminan wajah penegakan hukum di tingkat akar rumput. Jika aparat memilih bungkam, maka publik pantas mempertanyakan, untuk siapa hukum sebenarnya ditegakkan?  

Miras bebas di Desa Tobat adalah noktah hitam yang mencederai marwah penegakan hukum. Aparat harus ingat, kesejahteraan masyarakat adalah amanah yang tak bisa ditukar dengan kepentingan segelintir pihak. Jika pembiaran ini terus berlangsung, jangan salahkan masyarakat jika akhirnya jeritan mereka meledak menjadi gelombang ketidakpercayaan.  

Inovasinews.com akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

( Oim) 
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf
Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Di…

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Larang Study Tour ke Luar Daerah: Sekolah-Sekolah Diminta Tunduk, Sanksi Hukum Menanti!

Pemprov Banten Larang Study Tour ke Luar Daerah: Sekolah-Sekolah Diminta Tunduk, Sanksi Hukum Menanti!

Kamis, April 24, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Larang Study Tour ke Luar Daerah: Sekolah-Sekolah Diminta Tunduk, Sanksi Hukum Menanti!

Pemprov Banten Larang Study Tour ke Luar Daerah: Sekolah-Sekolah Diminta Tunduk, Sanksi Hukum Menanti!

Kamis, April 24, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami