Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Nasional MK Bakal Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada
Headline Nasional

MK Bakal Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada

Redaksi
Redaksi
02 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Direncanakan, putusan tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Faiz, perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.

Diketahui, awalnya putusan sengketa Pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.

“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu lah, kurang lebih,” ujarnya.

Faiz mengatakan, alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa Pilkada karena MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial).

“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” ujarnya.

“Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar. Itu semua bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu kemudian MK menunggu dan memperlama. Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

admin- Selasa, Juni 30, 2026 0
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas
Serang, 30 Juni 2026 — Organisasi Eks. Napi menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada…

Berita Terpopuler

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami