Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Keterlibatan Mendes Yandri Terbukti, MK Batalkan Kemenangan Zakiya – Najib dan Perintahkan PSU
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Keterlibatan Mendes Yandri Terbukti, MK Batalkan Kemenangan Zakiya – Najib dan Perintahkan PSU

Admin
Admin
24 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dimana sebelumnya KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rahcmatu Zakiya - Najib Hamas sebagai pemenang. 

MK meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Yandri sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusannya, Senin, 24 Februari 2025.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU ini, kata Majlis Hakim MK, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang.

MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf
Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami