Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Info dan Tips Nasional Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024
Headline Info dan Tips Nasional

Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
26 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Pencoblosan Pilkada 2024 digelar tanggal 27 November 2024. Selama proses pemungutan suara di TPS, ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.

Berikut sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada 2024.

Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Yang boleh dilakukan:

Bawa berkas formulir dan KTP

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

Isi daftar hadir

Coblos surat suara dengan paku yang disediakan

Celupkan jari pada tinta

Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara

Coblos calon sesuai pilihan pribadi.

Yang tidak boleh dilakukan:

Kampanye saat pemungutan suara

Coret-coret atau merobek surat suara

Tidak celup jari ke tinta

Memberi uang dan materi ke pemilih lain

Coblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok

Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara

Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Berikut daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:

Datang ke TPS yang telah ditentukan

Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

Lalu, isi daftar hadir

Kemudian, antri hingga nama dipanggil

Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

- Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: warna merah marun

- Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: warna biru muda

- Surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota: warna hijau tosca.

Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

Selanjutnya, pergi ke bilik suara

Coblos surat suara, dengan ketentuan:

- Coblos menggunakan paku yang tersedia

- Coblos cukup sekali

- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

- Tidak boleh merekam saat mencoblos

Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

Proses pencoblosan selesai.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Redaksi- Sabtu, Juli 25, 2026 0
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas
Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH.  SIDOARJO, Inovasi News.Com - Mengerikan, miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang dikenal…

Berita Terpopuler

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Minggu, Juli 19, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Senin, Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Senin, Juli 20, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Dana Desa Karang Anyar Rp725 Juta Disorot! Jalan Rusak, BUMDes Tak Terlihat, Irigasi Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH: Info Kapolres Lamongan, Diduga Ada Mafia Solar Subsidi Kuras Empat SPBU

Selasa, Juli 21, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Dana Desa Lubuk Ubar Rp1,42 Miliar Disorot, Proyek Jalan Diduga Mark-Up dan Asal Jadi

Minggu, Juli 19, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Senin, Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Senin, Juli 20, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Sabtu, Juli 18, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami