Tangerang
0
TANGERANG - inovasiNews.com Upaya awak media tim Media Center Jayanti (MCJ) untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menemui jalan buntu. Saat awak media mendatangi kantor tersebut, resepsionis menyampaikan bahwa Kepala Bidang (Kabid) dan sejumlah staf tidak berada di tempat karena disebut sedang melayat. Selasa (16/12/25)
Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin
Namun, informasi lain yang diperoleh awak media justru mengungkap fakta berbeda. Pada waktu yang hampir bersamaan, Diskominfo Kabupaten Tangerang diketahui tengah menggelar kegiatan “Sosialisasi Kemitraan Media” di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus sorotan tajam dari kalangan jurnalis.
Tidak hanya dinilai mengabaikan fungsi pelayanan publik, sikap tertutup tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, tindakan sulitnya akses konfirmasi terhadap pejabat publik juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, badan publik wajib memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers sebagai pilar demokrasi.
Kegiatan Sosialisasi Kemitraan Media yang digelar menjelang akhir tahun pun menuai kritik. Sejumlah jurnalis menilai acara tersebut lebih menyerupai media gathering tahunan yang berpotensi menghabiskan anggaran daerah, ketimbang menjadi forum terbuka untuk membangun kemitraan yang sehat dan setara.
Dilansir dari ExposeBanten.com, kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Yasmin, Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug. Acara serupa pada tahun sebelumnya juga sempat menjadi polemik karena hanya melibatkan sebagian kecil media, sehingga menimbulkan kesan eksklusivitas dan ketidakadilan dalam pola kemitraan Diskominfo dengan insan pers.
Praktik semacam ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi. Padahal, Diskominfo sebagai perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran pejabat di kantor, kejelasan agenda kegiatan, maupun transparansi penggunaan anggaran Sosialisasi Kemitraan Media tersebut.
(*/Red)
Via
Tangerang