Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Admin
Admin
20 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, InovasiNews.Com – Polemik mega proyek Sawah Luhur kembali mencuat dan menimbulkan pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat. Proyek yang diduga ilegal ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi tata ruang, tetapi juga dikaitkan dengan dugaan alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu yang memiliki nilai ekologis penting.

Creative Democracy Center (CDC), lembaga kajian demokrasi dan advokasi publik, menilai pemerintah daerah—khususnya Walikota Serang—gagal memberikan jawaban transparan atas polemik yang berkembang. Atas dasar itu, CDC secara terbuka menantang Walikota Serang untuk hadir dalam diskusi publik terbuka, menghadapi langsung masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Wildan Founder CDC menegaskan bahwa proyek yang menyangkut ruang hidup rakyat tidak boleh berjalan secara elitis dan penuh misteri. “Pemerintah seharusnya tidak bersembunyi di balik retorika pembangunan. Jika proyek Sawah Luhur benar-benar legal dan bermanfaat, mengapa pemerintah enggan membuka data, dokumen, dan analisis dampak lingkungannya secara terang benderang?” ujarnya.

Menurut kajian ilmiah CDC, terdapat tiga dimensi kritis yang mendasari polemik ini:

1. Dimensi Hukum

Dugaan ilegalitas proyek Sawah Luhur berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jika benar terjadi alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu, maka pemerintah kota dapat dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum yang serius.

2. Dimensi Ekologis

Pulau Burung dan Pulau Satu memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga biodiversitas pesisir. Alih fungsi kawasan ini berpotensi menghancurkan ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan.

3. Dimensi Demokrasi dan Sosial

Pembangunan yang dilakukan tanpa partisipasi publik akan melahirkan resistensi dan krisis legitimasi. Masyarakat tidak boleh dijadikan objek pembangunan, sementara kepentingan investor dibiarkan menguasai ruang hidup rakyat. Demokrasi kreatif menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pejabat publik untuk menghadapi kritik rakyat.

Wildan menilai bahwa diamnya pemerintah dan absennya ruang dialog hanyalah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. “Walikota harus membuktikan apakah ia pemimpin yang berani berdiri di hadapan rakyat, atau hanya pelayan modal yang menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas Wildan dalam pernyataan resminya.

Melalui tantangan diskusi terbuka ini, Wildan berharap tercipta ruang keterbukaan publik yang sehat, transparan, dan objektif. Tanpa itu, mega proyek Sawah Luhur hanya akan tercatat sebagai contoh buruk pembangunan yang mengorbankan hukum, ekologi, dan martabat demokrasi lokal.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG

Ady calvalera- Rabu, Juli 01, 2026 0
LSM PKN DPD BENGKULU SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KE UNIT TIPIKOR POLRES LEBONG
LEBONG, BENGKULU – Komitmen mengawal penggunaan Dana Desa terus dilakukan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) DPD Bengkulu. Dalam waktu dekat, lembaga ters…

Berita Terpopuler

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami