Ahli Waris Keluhkan Prosedur Ketat Bank Mandiri Cilegon Anyer Terkait Dana Warisan
CILEGON, InovasiNews.Com — Sejumlah ahli waris mengeluhkan prosedur pencairan dana warisan yang dinilai terlalu ketat oleh Bank Mandiri KC Cilegon Anyer. Meski telah melampirkan berbagai dokumen resmi, pihak bank tetap menolak mencairkan dana tanpa adanya surat penetapan ahli waris dari pengadilan agama, Rabu, (20/8/2025).
Ahli waris menyebut bahwa mereka telah menyerahkan dokumen lengkap mulai dari surat keterangan ahli waris yang ditandatangani RT, RW, lurah, camat, hingga akta penetapan ahli waris dari notaris. Namun, semua dokumen tersebut dinilai belum cukup oleh pihak bank dan di anggap tidak memenuhi syarat dan tidak sah jika penetapannya dari notaris.
“Kami sudah melengkapi seluruh dokumen dari tingkat RT hingga ke kecamatan bahkan sampai ke penetapan notaris. Tapi pihak bank tetap meminta penetapan dari pengadilan agama dan menolak bahwa tidak bisa menggunakan penetapan ahli waris dari notaris. Padahal pengadilan pun tidak bisa memproses permohonan kami karena ada dokumen pribadi milik orangtua kami yang tidak kami temukan,” ujar FD salah satu ahli waris.
Pihak keluarga telah berusaha mengajukan permohonan ke pengadilan agama, tetapi proses tersebut terhambat karena terdapat syarat administratif berupa dokumen pribadi milik almarhum serta kakek dan nenek yang tidak dapat ditemukan. Beberapa dokumen yang diminta bersifat sensitif dan bersifat pribadi, sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga.
Atas situasi ini, pihak ahli waris berharap adanya kebijakan khusus atau pertimbangan atau setidaknya membuka ruang diskusi guna mencari solusi bersama dari Bank Mandiri KC Cilegon Anyer. Mereka menilai bahwa dokumen yang telah mereka siapkan seharusnya sudah cukup untuk membuktikan keabsahan status ahli waris dan keabsahan pencairan dana waris secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Cabang Anyer belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para ahli waris.