Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Headline Hukrim

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Admin
Admin
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

Rio prayoga w- Minggu, September 21, 2025 0
“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”
JAKARTA – 21 September 2025 Beredarnya surat dari DPW PAN Jawa Barat terkait penjaringan calon pendamping desa adalah tamparan keras bagi prinsip meritokras…

Berita Terpopuler

Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur

Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur

Kamis, September 18, 2025
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang

Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang

Kamis, September 18, 2025
Geber Banten Klarifikasi Soal Aksi di Sawahluhur: Bukan Gaduh, Justru Kami Dihadang oleh Terduga Massa Bayaran

Geber Banten Klarifikasi Soal Aksi di Sawahluhur: Bukan Gaduh, Justru Kami Dihadang oleh Terduga Massa Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Polri dan PLN Bersinergi, Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Kantor Pusat PLN Dimulai

Polri dan PLN Bersinergi, Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Kantor Pusat PLN Dimulai

Rabu, September 17, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI di Bayah Barat Bantu Meningkatkan Produksi Pertanian dan Mensejahterakan Petani

Pembangunan Program P3-TGAI di Bayah Barat Bantu Meningkatkan Produksi Pertanian dan Mensejahterakan Petani

Selasa, September 16, 2025
Potret Nyata Fasilitas Pendidikan dan Pembangunan yang Tak Merata Di Kota Serang

Potret Nyata Fasilitas Pendidikan dan Pembangunan yang Tak Merata Di Kota Serang

Rabu, September 17, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur

Warga Demo Mega Proyek Pengurukan Lahan Di Sawah Luhur

Kamis, September 18, 2025
Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Jalin Sinergitas, PERWAST Gelar Audiensi Bersama Kapolres Serang

Rabu, September 17, 2025
Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang

Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang

Kamis, September 18, 2025
Geber Banten Klarifikasi Soal Aksi di Sawahluhur: Bukan Gaduh, Justru Kami Dihadang oleh Terduga Massa Bayaran

Geber Banten Klarifikasi Soal Aksi di Sawahluhur: Bukan Gaduh, Justru Kami Dihadang oleh Terduga Massa Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Polri dan PLN Bersinergi, Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Kantor Pusat PLN Dimulai

Polri dan PLN Bersinergi, Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Kantor Pusat PLN Dimulai

Rabu, September 17, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI di Bayah Barat Bantu Meningkatkan Produksi Pertanian dan Mensejahterakan Petani

Pembangunan Program P3-TGAI di Bayah Barat Bantu Meningkatkan Produksi Pertanian dan Mensejahterakan Petani

Selasa, September 16, 2025
Potret Nyata Fasilitas Pendidikan dan Pembangunan yang Tak Merata Di Kota Serang

Potret Nyata Fasilitas Pendidikan dan Pembangunan yang Tak Merata Di Kota Serang

Rabu, September 17, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami