Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan SMAN 9 Kota Serang, Eks. NAPI Desak Penyelidikan
Serang – 30 Juli 2025 Ketua Umum Eks Narapidana Tubagus Delly Suhendar tuding adanya Dugaan praktik persekongkolan mencuat dalam proses tender proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 9 Kota Serang. Indikasi tersebut mencuat setelah peserta pemenang tender, yakni Nabiel Putra, dinyatakan sebagai pemenang meskipun diduga tidak melampirkan dokumen penting berupa surat penunjukan distributor resmi pada proses evaluasi.
Delly menjelaskan, Proyek yang bernilai lebih dari Rp. 13 miliar ini semula diikuti oleh puluhan penyedia jasa konstruksi, namun hanya sedikit yang masuk dalam tahap evaluasi akhir. Salah satu peserta menyampaikan keberatannya karena melihat adanya ketidaksesuaian dokumen dari peserta yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
“Sesuai dokumen evaluasi SPSE, terdapat indikasi bahwa dokumen persyaratan yang sangat krusial tidak dilampirkan oleh peserta pemenang. Hal ini berpotensi merugikan negara dan menciderai prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Delly.
Lebih lanjut, ketum Eks. Napi menilai terdapat indikasi bahwa proses evaluasi mengabaikan asas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta. “Kalau peserta lain didiskualifikasi karena dokumen kecil yang kurang, lalu mengapa peserta pemenang yang diduga tidak menyertakan dokumen distributor bisa lolos dan menang?” imbuhnya.
Delly juga telah mengirimkan surat resmi kepada Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, meminta agar dilakukan evaluasi ulang serta investigasi menyeluruh terhadap panitia dan dokumen peserta pemenang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ULP dan Pokja pemilihan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah lainnya.