Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan
Headline Hukrim Nasional

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Admin
Admin
20 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kegiatan Aspirasi Dewan, Proyek Pembangunan Pagar TPU Ki Buyut Kantong Desa Pangkat, Kec Jayanti Tanpa KIP, K3 dan Minim Pengawasan

InovasiNews.Com- Jumat, Juni 20, 2025 0
Kegiatan Aspirasi Dewan, Proyek Pembangunan Pagar TPU Ki Buyut Kantong Desa Pangkat, Kec Jayanti Tanpa KIP, K3 dan Minim Pengawasan
Tangerang - inovasiNews.com Kegiatan aspirasi Dewan, proyek pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Ki Buyut Kantong yang  beralamat d…

Berita Terpopuler

Pabrik Selkon di Kopo Diduga Buang Limbah Sembarang ke Saluran Irigasi Cisinta Nyompok

Pabrik Selkon di Kopo Diduga Buang Limbah Sembarang ke Saluran Irigasi Cisinta Nyompok

Kamis, Juni 19, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Kamis, Juni 19, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

Senin, Juni 16, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Jumat, Juni 20, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pabrik Selkon di Kopo Diduga Buang Limbah Sembarang ke Saluran Irigasi Cisinta Nyompok

Pabrik Selkon di Kopo Diduga Buang Limbah Sembarang ke Saluran Irigasi Cisinta Nyompok

Kamis, Juni 19, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Korsabhara Baharkam Polri Ikuti rapat terkait Penyelenggaraan Haji 2025, secara Virtual dengan Dirjen Hubdar

Kamis, Juni 19, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

Senin, Juni 16, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

Jumat, Juni 20, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami