Kinerja ASN dan Dinas Terkait Dipertanyakan, Carut-Marut BOSP SMA/SMK di Banten Jadi Sorotan Publik
Tanggerang - inovasiNews.com Carut-marut pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten kembali mencuat ke permukaan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan ketidaksesuaian administrasi menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama bagi para pengawas ASN dan dinas-dinas terkait yang selama ini dianggap lalai dalam fungsi pengawasan.
Dalam laporan BPK terbaru, ditemukan indikasi lemahnya sistem pengelolaan dana BOSP di sekolah-sekolah negeri dan swasta yang tersebar di wilayah Banten. Menanggapi hal ini, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang hanya sebatas mengimbau sekolah untuk “memperbaiki administrasi”. Sayangnya, langkah ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan dan cenderung normatif.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS. “Ya, nanti bersama BKD dan Inspektorat kita akan panggil Kepsek-Kepseknya,” tegasnya. Namun pertanyaan besar muncul, di mana peran tegas Inspektorat selama ini?
Ketua Umum Aji Saka Indonesia yang juga seorang aktivis pendidikan, Gunawan Wibisono, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus berulangnya persoalan terkait dana BOS di berbagai sekolah.
"Belum selesai polemik pungutan study tour dan wisuda, kini publik kembali disuguhkan persoalan lama yang tak kunjung diselesaikan secara tuntas," ujarnya. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan serta kurangnya ketegasan dari dinas terkait turut memperburuk tata kelola dunia pendidikan.
Kepala Seksi SMK dan SKh Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, mengatakan pihaknya akan memperketat pembinaan dan monitoring. Namun, publik bertanya: kenapa baru sekarang? Bukankah semestinya pengawasan itu menjadi tugas rutin, bukan sekadar reaktif setelah ada temuan?
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Menrofa, bahkan menilai ini bukan masalah sistem semata, melainkan kelalaian oknum yang terus berulang. “Dana BOS bukan barang baru. Setiap tahun ada bimbingan teknis. Tapi kenapa temuan masih saja terjadi?” katanya dengan nada prihatin..
Melihat rentetan masalah ini, seharusnya pemerintah daerah khususnya Pemkab Tangerang beserta seluruh dinas teknis seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga BKD, tidak cukup hanya dengan imbauan. Langkah konkret, evaluasi menyeluruh, hingga sanksi tegas perlu ditegakkan demi menjaga marwah pendidikan.
Di sisi lain, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap satuan pendidikan. Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS menyebutkan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Jika temuan BPK dibiarkan berulang tanpa sanksi dan evaluasi struktural, maka sistem pendidikan di Banten hanya akan menjadi ladang subur bagi praktik-praktik yang tidak sehat. Publik butuh transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar wacana dan janji pembinaan.
Ketum Aji Saka Indonesia, mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendesak langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan. “Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini soal masa depan anak bangsa yang dirusak oleh kelalaian orang-orang dewasa yang seharusnya menjaga,” ujarnya.
Sebagai penutup, harapan publik saat ini hanya satu: Aparat pengawas ASN, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta Pemkab Tangerang dan semua instansi terkait wajib turun tangan secara nyata. Tak cukup hanya membuat pernyataan, tapi harus memberi tindakan konkret yang berujung pada pemulihan integritas dunia pendidikan.
(Dediy)