Dua Pengelola Judi Online Jaringan Kamboja Diringkus Polisi
![]() |
Ilustrasi judi online. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Dua pengelola judi online (Judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Kedua pelaku itu berinisial DO dan J. Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs tersebut baru mulai beroperasi pada bulan Februari 2025.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 April 2025, pukul 22.30 WIB.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” kata Resa dalam keterangannya, Kamis, 01 Mei 2025.
Menurut Resa, kejadian itu terungkap bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu lalu, 20 April 2025.
Dalam penelusuran itu, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola.
Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet OVO dari pengelola situs judol tersebut.
Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” ujarnya.
Kemudian, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 April 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.
Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Saat ini, kedua pelaku berserta barang buktinya diamankan di Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut. (*/red)