Debt Collector Berkeliaran, Aparat Masih Libur? Motor Warga Disikat di Siang Bolong
Tanggerang - inovasiNews.com Ulah oknum debt collector kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dua perempuan muda menjadi korban aksi pemaksaan penarikan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari leasing FIF.
Kejadian tersebut menimpa Nagita Larasati (20), warga asal Balaraja Kabupaten Tangerang, bersama temannya Fitria. Keduanya saat itu tengah melintas di Jalan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (07/05/2025) pukul 14.30 WIB.
Tiba-tiba, dua pria tak dikenal memepet kendaraan mereka dan mengaku sebagai debt collector. Dengan dalih adanya tunggakan angsuran, mereka memaksa Nagita menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi A-4090-XCC.
Dalam keadaan panik dan ketakutan, Nagita menurut saja. Ia dibawa ke kantor oknum matel tersebut yang diketahui beroperasi di bawah nama PT. Setara Kukuh Cendana (SKC).
Sesampainya di kantor tersebut, Nagita hanya diberikan satu lembar dokumen yang disebut sebagai Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Namun, BSTK itu diduga kuat bukan dokumen resmi dari leasing FIF, melainkan buatan pihak SKC sendiri.
Nagita dan Fitria semula berangkat dari rumah di Balaraja menuju Poris, Cipondoh, untuk menandatangani kontrak kerja dan mengambil seragam. Rencananya, Nagita mulai bekerja keesokan harinya di sebuah perusahaan kawasan industri Balaraja.
Namun, harapan itu buyar seketika setelah peristiwa yang dialaminya di siang bolong. Tanpa motor, Nagita dan Fitria terpaksa pulang menggunakan angkot dalam kondisi syok dan kebingungan.
"Motor saya ditarik dengan cara menakut-nakuti. Saya tidak tahu apakah mereka benar dari leasing, karena surat yang diberikan juga mencurigakan," kata Nagita saat diwawancarai awak media.
Tak tinggal diam, Nagita didampingi ibunya, Mutiah, serta sejumlah jurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ia juga mengaku sangat kecewa karena aparat tampak lamban dalam menindak praktik-praktik intimidatif oleh oknum debt collector yang kian meresahkan masyarakat.
"Kalau begini terus, apa gunanya ada leasing resmi dan peraturan negara? Kenapa mereka bisa seenaknya merampas motor orang di jalan?" keluh Mutiah.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik debt collector di lapangan, serta urgensi bagi aparat hukum untuk tidak terus-menerus abai terhadap keresahan masyarakat.
(Dediy)