Headline
Kabar Daerah Lebak
0
Aktifis soroti dugan pungutan Liar (pungli) Terkait pembuatan sertifikat 𝐏𝐓𝐒𝐋 di desa sindangratu kacmatan panggarangan
Lebak - inovasiNews.com Aktivis menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa sindangratu kacmatan panggarangan kb Lebak , Pasalnya, di desa tersebut diduga memungut biaya pendaftaran sebesar Rp 300/400 ribu per satu sertifikat.
"Masyarakat banyak yang terbebani dengan biaya PTSL Rp 300 bahkan sampe 400 ribu, hanya mereka tidak berani melaporkan," ucap iwan senin (5/5/2025).
Iwan selaku aktifis , menerangkan aturan tentang biaya pendaftaran sertifikat PTSL mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri hanya 150 ribu.
"Yang terjadi di lapangan PTSL di desa memungut biaya lebih besar dari SKB tiga menteri, ada yang Rp 300 ribu, 400 ribu bahkan ada yang lebih ucapnya
lanjut, iwan menuturkan desa yang diduga memungut biaya PTSL diatas ketentuan dari SKB tiga menteri. Yakni yang telah melakukan pungutan diatas Rp 150 ribu adalah Desa sindangratu Kecamatan panggarangan Kabupaten Lebak,
berdasarkan pengakuan langsung dari warga setempat kami di pinta biyaya pembuatan sertipikat sebesar 300 . Tambah 100 ribu untuk biyaya surat" jadi total kami harus membayar 400 ribu ucap warga
"Saya mendengar langsung pengakuan warga di sejumlah tempat termasuk pengakuan oknum rt yng dipungut biaya lebih dari Rp 150 ribu.
Atas temuan itu, dalam waktu dekat iwan mengaku bakal melaporkan pungli PTSL di desa yang diduga sudah melakukan Pungli ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sebagai informasi, Program PTSL ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan dan papan.
PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pendaftaran PTSL, yakni hanya 150 ribu per satu sertifikat. Apabila terjadi pungutan lebih dari ketentuan tersebut, berarti sudah terjadi Pungli dan melanggar hukum.
( Red/Rusli )
Via
Headline