Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang InovasiNews.com PT Tamron Akuatik adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang akuatik. Namun PT Tamron Akuatik membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka itu bisa menjadi masalah serius. UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.

Para pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan upah yang diterima  setiap bulannya. Mereka hanya mendapatkan upah sekitar 2 - 2.5 juta setiap bulannya padahal UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar 4.857.353 Rupiah.

Para karyawan tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan terpaksa mereka menjalani pekerjaan karena terdesak dengan kebutuhan agar bisa bertahan hidup walau upah yang didapat tidak sesuai harapan.

"Setiap Dua Minggu gajian kami dapat 1 - 1.2 juta rupiah." Kata salah satu karyawan kepada Awak Medis Inovasinews.com Kamis, 10/04/2025.

Karena tidak bisa berbuat apa-apa Para karyawan akhirnya pasrah menghadapi kenyataan.

" Harus mengadu ke siapa lagi kami sudah tidak percaya ada orang yang bisa melawan perusahaan ini, kami mendingan tidak banyak omong dari pada ketahuan dan kami bisa dikeluarkan." Ucapnya dengan penuh kekahawatiran.

Sementara itu Pihak Disnaker Kabupaten Serang saat dikonfirmasi Awak Media InovasiNews.com menjelaskan. " Kami tidak punya kewenangan untuk mengaudit perusahaan. Yang punya kewenangan itu Disnaker Provinsi Banten Kata Faizal Sekdis Hubungan Industri Disnaker Serang Kamis, (10/04).

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat ditegur oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Disnaker memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang upah minimum.

Jika perusahaan terbukti membayar upah di bawah UMK, Disnaker dapat mengambil tindakan administratif, seperti berupa teguran kepada perusahaan untuk memperbaiki kesalahan pembayaran upah.

Selain itu Disnaker harus memberikan Sanksi administratif  seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Disnaker dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan 

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif.


( RUSLI )
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja

Redaksi- Senin, Mei 11, 2026 0
Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja
Ratusan warga Desa Nambo Ilir berunjuk rasa di depan PT Tunas Alpin, di Kawasan Industri Modern Cikande, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 1…

Berita Terpopuler

Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja

Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja

Senin, Mei 11, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Kalau Tak Dipakai, Kenapa Dibangun? Gedung Pramuka Cisoka Butuh Jawaban

Kalau Tak Dipakai, Kenapa Dibangun? Gedung Pramuka Cisoka Butuh Jawaban

Sabtu, Mei 03, 2025
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Sabtu, April 18, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja

Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja

Senin, Mei 11, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

Jumat, Maret 06, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Kalau Tak Dipakai, Kenapa Dibangun? Gedung Pramuka Cisoka Butuh Jawaban

Kalau Tak Dipakai, Kenapa Dibangun? Gedung Pramuka Cisoka Butuh Jawaban

Sabtu, Mei 03, 2025
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Sabtu, April 18, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami