Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

PT Tamron Akuatik Bayar Upah di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Serang Tak Berdaya

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang InovasiNews.com PT Tamron Akuatik adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang akuatik. Namun PT Tamron Akuatik membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka itu bisa menjadi masalah serius. UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.

Para pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan upah yang diterima  setiap bulannya. Mereka hanya mendapatkan upah sekitar 2 - 2.5 juta setiap bulannya padahal UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar 4.857.353 Rupiah.

Para karyawan tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan terpaksa mereka menjalani pekerjaan karena terdesak dengan kebutuhan agar bisa bertahan hidup walau upah yang didapat tidak sesuai harapan.

"Setiap Dua Minggu gajian kami dapat 1 - 1.2 juta rupiah." Kata salah satu karyawan kepada Awak Medis Inovasinews.com Kamis, 10/04/2025.

Karena tidak bisa berbuat apa-apa Para karyawan akhirnya pasrah menghadapi kenyataan.

" Harus mengadu ke siapa lagi kami sudah tidak percaya ada orang yang bisa melawan perusahaan ini, kami mendingan tidak banyak omong dari pada ketahuan dan kami bisa dikeluarkan." Ucapnya dengan penuh kekahawatiran.

Sementara itu Pihak Disnaker Kabupaten Serang saat dikonfirmasi Awak Media InovasiNews.com menjelaskan. " Kami tidak punya kewenangan untuk mengaudit perusahaan. Yang punya kewenangan itu Disnaker Provinsi Banten Kata Faizal Sekdis Hubungan Industri Disnaker Serang Kamis, (10/04).

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat ditegur oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Disnaker memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang upah minimum.

Jika perusahaan terbukti membayar upah di bawah UMK, Disnaker dapat mengambil tindakan administratif, seperti berupa teguran kepada perusahaan untuk memperbaiki kesalahan pembayaran upah.

Selain itu Disnaker harus memberikan Sanksi administratif  seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Disnaker dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan 

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif.


( RUSLI )
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sukses Secara Daring, Seminar Nasional Sistem Informasi 2025 Bahas Kolaborasi Masa Depan Tim Produk Digital di Era AI

InovasiNews.Com- Sabtu, Juli 12, 2025 0
Sukses Secara Daring, Seminar Nasional Sistem Informasi 2025 Bahas Kolaborasi Masa Depan Tim Produk Digital di Era AI
SERANG - inovasiNews.com Program Studi Sistem Informasi sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Sistem Informasi 2025 secara daring melalui Zoom M…

Berita Terpopuler

Secara Aklamiah Rudi Nahkodai AMJ Periode 2025 -2027

Secara Aklamiah Rudi Nahkodai AMJ Periode 2025 -2027

Kamis, Juli 10, 2025
Berita Duka, Anas Mahtofani  S H. Ayah Handa Eming Arkani Bin Arkasa Meninggal Dunia

Berita Duka, Anas Mahtofani S H. Ayah Handa Eming Arkani Bin Arkasa Meninggal Dunia

Kamis, Juli 10, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
BPPKB Banten Ranting Desa Dangdeur Rayakan Anniversary ke-27 dengan Semarak

BPPKB Banten Ranting Desa Dangdeur Rayakan Anniversary ke-27 dengan Semarak

Senin, Juli 07, 2025
Kuoalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) Gerudug Kantor DINDIKBUD Kota SERANG Dan Provinsi BANTEN

Kuoalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) Gerudug Kantor DINDIKBUD Kota SERANG Dan Provinsi BANTEN

Jumat, Juli 11, 2025
KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

Kamis, Juli 10, 2025
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Sabtu, Juli 12, 2025
Masyarakat Keluhkan Bau Tak Sedap Berasal dari PT. Harindra Sukses Bersama

Masyarakat Keluhkan Bau Tak Sedap Berasal dari PT. Harindra Sukses Bersama

Kamis, Juli 10, 2025
Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Secara Aklamiah Rudi Nahkodai AMJ Periode 2025 -2027

Secara Aklamiah Rudi Nahkodai AMJ Periode 2025 -2027

Kamis, Juli 10, 2025
Berita Duka, Anas Mahtofani  S H. Ayah Handa Eming Arkani Bin Arkasa Meninggal Dunia

Berita Duka, Anas Mahtofani S H. Ayah Handa Eming Arkani Bin Arkasa Meninggal Dunia

Kamis, Juli 10, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
BPPKB Banten Ranting Desa Dangdeur Rayakan Anniversary ke-27 dengan Semarak

BPPKB Banten Ranting Desa Dangdeur Rayakan Anniversary ke-27 dengan Semarak

Senin, Juli 07, 2025
Kuoalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) Gerudug Kantor DINDIKBUD Kota SERANG Dan Provinsi BANTEN

Kuoalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) Gerudug Kantor DINDIKBUD Kota SERANG Dan Provinsi BANTEN

Jumat, Juli 11, 2025
KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

KKM 46 Untirta Sosialisasikan Program Literasi di Desa Sodong, Diterima Baik oleh Pemerintah dan Warga

Kamis, Juli 10, 2025
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Sabtu, Juli 12, 2025
Masyarakat Keluhkan Bau Tak Sedap Berasal dari PT. Harindra Sukses Bersama

Masyarakat Keluhkan Bau Tak Sedap Berasal dari PT. Harindra Sukses Bersama

Kamis, Juli 10, 2025
Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami