Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum

Penarikan Paksa di Jalan Raya, Aksi “Matel Jalanan” Tantang Wibawa Negara Hukum

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang – inovasiNews.com Praktik penarikan unit kendaraan secara paksa di jalan raya kembali menimbulkan keresahan publik. Terbaru, seorang pengendara di wilayah Kelapa Dua menjadi korban sekelompok orang yang mengaku sebagai agen penagih utang. Mereka menghadang di tengah jalan, mengerubungi kendaraan, lalu membawa pergi motor tersebut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Aksi ini diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), perusahaan yang mengklaim sebagai mitra leasing. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan metode yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

“Jika merujuk pada KBLI 82911, kegiatan usaha penagihan harus dilakukan melalui jalur resmi surat, telepon, atau kunjungan sah bukan menghadang orang di jalan seperti preman,” tegas Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten.

Lebih lanjut, ia menyoroti kelemahan pengawasan dari OJK dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau PT. BSN legal, OJK patut disalahkan karena lalai mengawasi. Kalau tidak legal, kenapa dibiarkan beroperasi?” tambahnya.

Berdasarkan investigasi AJISAKA.NEWS, tidak sedikit korban yang mengalami perlakuan serupa. Para penagih bermodal surat kuasa dari leasing yang tidak memiliki kekuatan hukum eksekusi. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan: penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum.

Aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang juga wartawan AJISAKA.NEWS, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa lagi berlindung di balik dalih sengketa perdata. “Begitu tindakan penarikan disertai intimidasi atau kekerasan, itu sudah masuk ranah pidana. Pasal 365, 368, bahkan 170 KUHP bisa diterapkan untuk menjerat pelaku,” ujarnya tegas.

Ia juga menantang DPRD Kabupaten Tangerang untuk bersikap. “Masyarakat butuh perlindungan, bukan pembiaran. Ini sudah soal keselamatan sipil. Negara tidak boleh tunduk pada debt collector bermodal surat kuasa leasing.”

Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil terutama ormas dan LSM di Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam. “Ini momentum untuk bersatu. Jangan biarkan warga kecil diintimidasi atas nama hukum. Ormas, LSM, dan tokoh masyarakat harus ikut turun tangan, memberi pendampingan hukum dan tekanan moral kepada pihak berwenang agar tidak membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung,” serunya.

Menurutnya, kekuatan sipil yang terorganisir bisa menjadi benteng terakhir ketika hukum gagal melindungi rakyat. “Kalau negara diam, maka masyarakat harus bersuara. Kita punya tanggung jawab moral dan sosial untuk melawan premanisme berkedok korporasi.”


Aji Saka Manajemen mendesak OJK, Kemenkumham, kepolisian, dan Pemkab Tangerang agar segera melakukan penyelidikan terhadap praktik penagihan semacam ini dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sudah waktunya kita katakan cukup. Negara hukum tidak boleh kalah oleh ‘matel jalanan’ yang merusak wajah keadilan,” Dedi.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri menerima pengenalan robot dari PT Ezra Robotics

InovasiNews.Com- Selasa, Juni 17, 2025 0
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri menerima pengenalan robot dari PT Ezra Robotics
Jakarta - inovasiNews.com Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri menerima pengenalan robot dari PT Ezra Robotics, Pengenalan terhadap 5 Unit Ro…

Berita Terpopuler

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami