Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan

Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
16 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang Selatan, 16 April 2025 – inovasiNews.com Seorang pemuda Tigaraksa bernama Rezi hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan. Rezi didampingi anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten dalam laporan yang menyeret nama PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), sebuah perusahaan agen penagihan yang beroperasi di Kelapa Dua, Tangerang. Laporan ini menyeret sejumlah dugaan mulai dari intimidasi, perampasan, hingga pemalsuan dokumen.

Peristiwa bermula pada tanggal 4 April 2025, ketika Rezi diadang oleh empat orang pria yang mengaku sebagai agen penagihan PT. BSN. Dengan dalih menunggak cicilan, Rezi dipaksa menuju kantor cabang Kelapa Dua dan di sana mendapat tekanan verbal, ancaman pemukulan, hingga dipaksa menyerahkan kunci motor. Uang Rp1,2 juta sebagai biaya tarik pun diminta secara sepihak, tanpa bukti penarikan resmi berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).

Anehnya, dua hari berselang, ketika Ketua DPD YLPK PERARI Rizal mengunjungi kantor PT. BSN untuk mediasi, unit kendaraan Rezi sudah tidak lagi berada di tempat. Padahal, dokumen resmi penarikan belum pernah ditandatangani oleh Rezi. Bahkan, beredar informasi lewat percakapan WhatsApp bahwa motor telah dipindahkan ke gudang milik FIF Cikupa menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur dan legalitas serah terima tersebut.

Lebih janggal lagi, tiba-tiba beredar sebuah dokumen BASTK yang mencantumkan tanda tangan Rezi. Rezi mengaku tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Jika terbukti benar, maka ini mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

PT. BSN sendiri disebut telah melakukan penarikan paksa serupa kepada setidaknya empat warga lainnya dalam dua bulan terakhir. Modusnya sama: pengeroyokan ala preman, tanpa surat tugas sah, dan pemaksaan penyerahan kendaraan. Tindakan seperti ini, jika benar terjadi, jelas bertentangan dengan tugas pokok agen penagihan menurut KBLI 82911 dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik yang disebutnya sebagai premanisme berjubah legalitas. “Kami dari YLPK PERARI mengecam keras tindakan PT. BSN yang melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum, tanpa dokumen sah, dan dengan cara-cara yang tidak beradab. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen BASTK, itu sudah masuk kejahatan serius! Itu bukan kerja debt collector, itu kerja mafia!” tegas Rizal.

Rizal juga menuntut pihak kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk perampokan terorganisir yang mencederai rasa keadilan publik. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum hanya karena aparat takut berhadapan dengan baju korporasi. PT. BSN harus diperiksa tuntas, pelaku lapangan harus ditangkap, dan dugaan pemalsuan dokumen harus diproses pidana!”

Ia menambahkan, jika dugaan keterlibatan leasing seperti FIF benar terjadi dalam memfasilitasi penarikan unit tanpa prosedur, maka pihak OJK juga harus turun tangan. “Kalau benar motor Rezi sudah dioper ke FIF tanpa BASTK, berarti ini ada konspirasi. OJK jangan cuma jadi penonton, lakukan investigasi! Jangan ada lagi korban yang diperlakukan seperti binatang di negeri hukum ini.”

Dugaan keterlibatan antara PT. BSN dan FIF Cikupa dalam pelegalan penarikan unit tanpa prosedur patut diselidiki. Jika penyerahan unit tanpa BASTK tetap diproses dan difasilitasi, maka bisa dicurigai adanya 'fee tarik paksa' yang menguntungkan sepihak dan merugikan konsumen. Sudah saatnya OJK menjalankan tugas pengawasan dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya menjadi lembaga simbolik.

Keempat pelaku penarikan juga layak diperiksa secara hukum. Mereka tidak mampu menunjukkan identitas resmi maupun SK penarikan, yang berarti mereka hanyalah preman yang didandani baju korporat. Premanisme berkedok legalitas inilah yang harus diberantas dari akarnya.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada hukum rimba. Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi warga sipil dengan kekerasan. Ini bukan semata perkara utang, tapi pelanggaran hak sipil yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Rizal menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan kendaraan harus melalui proses pengadilan jika ada penolakan dari konsumen. “Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya hukum, bukan hukum rimba. Kami akan kawal kasus ini sampai PT. BSN ditutup kalau perlu,” tutup Rizal dengan nada tinggi.

Jangan sampai ada lagi korban seperti Rezi yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah, dan tanpa perlindungan hukum. Jika aparat penegak hukum terus abai, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua.

Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. Aparat harus menyelidiki dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi.



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

InovasiNews.Com- Senin, November 03, 2025 0
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN
Serang – inovasiNews.com Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten. A…

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Sumur Bandung Bentuk Pengurus BUMDes dan Tetapkan RKPDes 2026

Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Sumur Bandung Bentuk Pengurus BUMDes dan Tetapkan RKPDes 2026

Sabtu, Oktober 18, 2025
MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

Kamis, Oktober 23, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Sumur Bandung Bentuk Pengurus BUMDes dan Tetapkan RKPDes 2026

Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Sumur Bandung Bentuk Pengurus BUMDes dan Tetapkan RKPDes 2026

Sabtu, Oktober 18, 2025
MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

Kamis, Oktober 23, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami