Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan

Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
16 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang Selatan, 16 April 2025 – inovasiNews.com Seorang pemuda Tigaraksa bernama Rezi hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan. Rezi didampingi anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten dalam laporan yang menyeret nama PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), sebuah perusahaan agen penagihan yang beroperasi di Kelapa Dua, Tangerang. Laporan ini menyeret sejumlah dugaan mulai dari intimidasi, perampasan, hingga pemalsuan dokumen.

Peristiwa bermula pada tanggal 4 April 2025, ketika Rezi diadang oleh empat orang pria yang mengaku sebagai agen penagihan PT. BSN. Dengan dalih menunggak cicilan, Rezi dipaksa menuju kantor cabang Kelapa Dua dan di sana mendapat tekanan verbal, ancaman pemukulan, hingga dipaksa menyerahkan kunci motor. Uang Rp1,2 juta sebagai biaya tarik pun diminta secara sepihak, tanpa bukti penarikan resmi berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).

Anehnya, dua hari berselang, ketika Ketua DPD YLPK PERARI Rizal mengunjungi kantor PT. BSN untuk mediasi, unit kendaraan Rezi sudah tidak lagi berada di tempat. Padahal, dokumen resmi penarikan belum pernah ditandatangani oleh Rezi. Bahkan, beredar informasi lewat percakapan WhatsApp bahwa motor telah dipindahkan ke gudang milik FIF Cikupa menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur dan legalitas serah terima tersebut.

Lebih janggal lagi, tiba-tiba beredar sebuah dokumen BASTK yang mencantumkan tanda tangan Rezi. Rezi mengaku tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Jika terbukti benar, maka ini mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

PT. BSN sendiri disebut telah melakukan penarikan paksa serupa kepada setidaknya empat warga lainnya dalam dua bulan terakhir. Modusnya sama: pengeroyokan ala preman, tanpa surat tugas sah, dan pemaksaan penyerahan kendaraan. Tindakan seperti ini, jika benar terjadi, jelas bertentangan dengan tugas pokok agen penagihan menurut KBLI 82911 dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik yang disebutnya sebagai premanisme berjubah legalitas. “Kami dari YLPK PERARI mengecam keras tindakan PT. BSN yang melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum, tanpa dokumen sah, dan dengan cara-cara yang tidak beradab. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen BASTK, itu sudah masuk kejahatan serius! Itu bukan kerja debt collector, itu kerja mafia!” tegas Rizal.

Rizal juga menuntut pihak kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk perampokan terorganisir yang mencederai rasa keadilan publik. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum hanya karena aparat takut berhadapan dengan baju korporasi. PT. BSN harus diperiksa tuntas, pelaku lapangan harus ditangkap, dan dugaan pemalsuan dokumen harus diproses pidana!”

Ia menambahkan, jika dugaan keterlibatan leasing seperti FIF benar terjadi dalam memfasilitasi penarikan unit tanpa prosedur, maka pihak OJK juga harus turun tangan. “Kalau benar motor Rezi sudah dioper ke FIF tanpa BASTK, berarti ini ada konspirasi. OJK jangan cuma jadi penonton, lakukan investigasi! Jangan ada lagi korban yang diperlakukan seperti binatang di negeri hukum ini.”

Dugaan keterlibatan antara PT. BSN dan FIF Cikupa dalam pelegalan penarikan unit tanpa prosedur patut diselidiki. Jika penyerahan unit tanpa BASTK tetap diproses dan difasilitasi, maka bisa dicurigai adanya 'fee tarik paksa' yang menguntungkan sepihak dan merugikan konsumen. Sudah saatnya OJK menjalankan tugas pengawasan dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya menjadi lembaga simbolik.

Keempat pelaku penarikan juga layak diperiksa secara hukum. Mereka tidak mampu menunjukkan identitas resmi maupun SK penarikan, yang berarti mereka hanyalah preman yang didandani baju korporat. Premanisme berkedok legalitas inilah yang harus diberantas dari akarnya.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada hukum rimba. Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi warga sipil dengan kekerasan. Ini bukan semata perkara utang, tapi pelanggaran hak sipil yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Rizal menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan kendaraan harus melalui proses pengadilan jika ada penolakan dari konsumen. “Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya hukum, bukan hukum rimba. Kami akan kawal kasus ini sampai PT. BSN ditutup kalau perlu,” tutup Rizal dengan nada tinggi.

Jangan sampai ada lagi korban seperti Rezi yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah, dan tanpa perlindungan hukum. Jika aparat penegak hukum terus abai, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua.

Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. Aparat harus menyelidiki dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi.



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Massa Badak Bersatu Tuding DPMPTSP Kota Serang Gunakan Perda Palsu

Admin- Rabu, Agustus 27, 2025 0
Massa Badak Bersatu Tuding DPMPTSP Kota Serang Gunakan Perda Palsu
Serang , InovasiNews.Com – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Badak Bersatu Provinsi Banten di Kantor DPMPTSP Kota Serang dan Kantor Wali Kota Serang pada R…

Berita Terpopuler

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Polsek Cikande dan Warga Gerebek Lapak Tuak di Kibin, 4 Jeriken Diamankan

Polsek Cikande dan Warga Gerebek Lapak Tuak di Kibin, 4 Jeriken Diamankan

Rabu, Agustus 27, 2025
Wartawan Serang Timur Gelar Aksi Solidaritas, Desak Polres Serang Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis di Jawilan

Wartawan Serang Timur Gelar Aksi Solidaritas, Desak Polres Serang Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis di Jawilan

Jumat, Agustus 22, 2025
POKJA AMJ Awak Media Jawilan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap jurnalis

POKJA AMJ Awak Media Jawilan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap jurnalis

Kamis, Agustus 21, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Sabtu, Agustus 23, 2025
  “Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

Sabtu, Agustus 23, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
Perusahaan Bergerak Dalam Pengelolaan Ban Bekas di Desa nyompok Kecamatan  Kopo,Di Duga tidak Mempunyai ijin

Perusahaan Bergerak Dalam Pengelolaan Ban Bekas di Desa nyompok Kecamatan Kopo,Di Duga tidak Mempunyai ijin

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Hadiri Partai Final Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Muda Cup

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Hadiri Partai Final Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Muda Cup

Minggu, Agustus 24, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Polsek Cikande dan Warga Gerebek Lapak Tuak di Kibin, 4 Jeriken Diamankan

Polsek Cikande dan Warga Gerebek Lapak Tuak di Kibin, 4 Jeriken Diamankan

Rabu, Agustus 27, 2025
Wartawan Serang Timur Gelar Aksi Solidaritas, Desak Polres Serang Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis di Jawilan

Wartawan Serang Timur Gelar Aksi Solidaritas, Desak Polres Serang Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis di Jawilan

Jumat, Agustus 22, 2025
POKJA AMJ Awak Media Jawilan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap jurnalis

POKJA AMJ Awak Media Jawilan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap jurnalis

Kamis, Agustus 21, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Sabtu, Agustus 23, 2025
  “Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

Sabtu, Agustus 23, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
Perusahaan Bergerak Dalam Pengelolaan Ban Bekas di Desa nyompok Kecamatan  Kopo,Di Duga tidak Mempunyai ijin

Perusahaan Bergerak Dalam Pengelolaan Ban Bekas di Desa nyompok Kecamatan Kopo,Di Duga tidak Mempunyai ijin

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Hadiri Partai Final Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Muda Cup

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Hadiri Partai Final Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Muda Cup

Minggu, Agustus 24, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami