Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Aparat Hukum Didesak Telusuri MOU FIF dan BSN: Dugaan Praktik Penagihan Tidak Sah Aparat Hukum Didesak Telusuri MOU FIF dan BSN: Dugaan Praktik Penagihan Tidak Sah

Aparat Hukum Didesak Telusuri MOU FIF dan BSN: Dugaan Praktik Penagihan Tidak Sah

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang – inovasiNews.com Kasus penarikan kendaraan sepihak yang melibatkan FIF Cikupa dan PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) terus memunculkan pertanyaan besar mengenai peran aparat hukum dalam mengawasi praktik-praktik yang terjadi. Dugaan kolaborasi antara kedua pihak ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran hukum yang serius, yang seolah tidak mendapat perhatian cukup dari aparat penegak hukum. Salah satu aspek yang perlu disorot adalah keberadaan Memorandum of Understanding (MOU) antara FIF dan BSN, yang diduga menjadi dasar bagi praktik penarikan unit kendaraan secara sepihak, tanpa prosedur hukum yang sah. Salah satu kendaraan yang terlibat dalam penarikan tersebut adalah dengan nomor polisi A.6865.XGC pemilik Rezi.

Aparat hukum yang berwenang, seperti Polres Kabupaten Tangerang, OJK, dan pihak terkait lainnya, perlu melakukan investigasi mendalam terhadap MOU yang ada untuk memastikan apakah terdapat potensi pelanggaran tersembunyi di balik perjanjian ini. Jika MOU tersebut benar ada, perlu diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa tidak ada klausul yang memungkinkan agen penagihan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam klasifikasi KBLI 82911, agen penagihan diharuskan untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. Tindakan pemaksaan yang dilaporkan terjadi di jalanan Kelapa Dua jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, jika MOU antara FIF dan BSN ternyata memberikan dasar yang salah bagi para agen penagihan untuk bertindak di luar batas, hal ini bisa berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, aparat hukum diharapkan untuk menyelidiki apakah ada unsur penyalahgunaan dalam perjanjian ini.

Dedi, Aktivis Sosial dan Wartawan Ajisaka.news, menambahkan: "Dalam konteks penarikan kendaraan sepihak yang melibatkan FIF dan BSN, kami sebagai aktivis sosial dan jurnalis merasa sangat prihatin. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan. 

Kami mendesak aparat hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang beroperasi dengan cara yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap perjanjian bisnis."

Jika terbukti bahwa MOU tersebut tidak sah atau mengandung unsur pemalsuan, aparat hukum harus bertindak tegas untuk membongkar praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini. 

Terlebih lagi, jika MOU tersebut memungkinkan penarikan unit kendaraan sepihak tanpa keputusan pengadilan atau persetujuan dari konsumen, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum. OJK, sebagai pengawas sektor keuangan, juga harus memastikan bahwa perusahaan leasing tidak terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen.

Ustad Ahmad Rustam, Aktivis Kerohanian dan Anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, juga memberikan tanggapan: "Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk selalu menjaga keadilan dan menegakkan hak-hak sesama, terlebih dalam masalah finansial dan hukum. Praktik penarikan kendaraan secara sepihak tanpa dasar yang sah bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. 

Setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, terutama aparat hukum, untuk bertindak adil dan tegas dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya masyarakat yang lebih beradab dan terlindungi."

Pihak aparat hukum yang terkait perlu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua praktik yang dilakukan oleh FIF dan BSN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum yang tepat harus diambil tanpa ada alasan untuk membiarkan pihak-pihak yang terlibat lolos dari jeratan hukum. Kejadian-kejadian seperti ini hanya akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Dengan demikian, aparat yang berwenang diharapkan untuk menanggapi serius kasus ini, melakukan pemeriksaan terhadap MOU yang ada, dan tidak membiarkan praktik penagihan yang merugikan konsumen terus berlanjut tanpa tindakan tegas. Hukum harus tetap tegak, dan keadilan harus ditegakkan, terutama untuk melindungi hak-hak konsumen.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

InovasiNews.Com- Rabu, November 05, 2025 0
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan
SERANG, -- inovasiNews.com Oknum Sekertaris desa (Sekdes) Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten menunjukkan sikap dan prilaku …

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami