Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Ombudsman Sebut Kasus Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
Headline Hukrim Nasional

Ombudsman Sebut Kasus Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Admin
Admin
02 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak dinilai merupakan bukti kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Demikian seperti dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Menurutnya, kasus itu tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.

“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus itu juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, kata Yeka, pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Dia meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

“Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Yeka, pihaknya menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.

Menurut Yeka, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.

Padahal, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'

“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” tuturnya.

Yeka juga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang dan jasa.

Yeka menegaskan, pihaknya juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, para tersangka terdiri dari pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak-pihak broker.

Dalam kasus itu,  PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Admin- Kamis, Agustus 21, 2025 0
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah
Cilegon , InovasiNews.Com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Kota Cilegon. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jadi sorotan…

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Minggu, Agustus 17, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Minggu, Agustus 17, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami