Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW

Admin
Admin
13 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (Review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Peninjauan kembali itu mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, serta Provinsi Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, 12 Februari 2025.

“Perubahan (RTRW) dilakukan lima tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN, seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Menurut Yadi, untuk revisi RTRW di Kabupaten Serang, sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, Provinsi, dan ATR/BPN.

“Dalam hal ini, peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya. Apalagi kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” imbuhnya.

Yadi memastikan bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, dan hal itu harus mengikuti luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta zona industri dari Pemerintah Pusat.

Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, kata Yadi, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk Perdanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon menambahkan, pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan.

“Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update. Itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ujarnya.

Furqon menyebut, ada hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali.

Selain itu, kata dia, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.

“Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

InovasiNews.Com- Rabu, November 05, 2025 0
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan
SERANG, -- inovasiNews.com Oknum Sekertaris desa (Sekdes) Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten menunjukkan sikap dan prilaku …

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Prilaku Barbar Oknum Sekdes Ragas Masigit Carenang Intimidasi dan Usir Wartawan

Rabu, November 05, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami